IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kembali dengan menetapkan TT sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Kali ini TT selaku Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari Tbk, di tetapkan tersangka oleh tim penyidik usai pemeriksaan.

TT ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/ 2021 pada 26 Agustus 2021.

Selain itu, TT juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 pada 26 Agustus 2021.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021),mengatakan,”TT ditetapkan tersangka,diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

“Selanjutnya terhadap tersangka TT dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Penahanan tersangka TT dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. paparnya.

Sementara sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka TT telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(wan)