IPNews. Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (7/3), menetapkan tersangka SI selaku mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Ketua KPK Alexander Marwata saat kompersnya di gedung merah putih Jakarta, Selasa (7/3/2023) mengatakan, “penetapan SI sebagai tersangka ini dari hasil pengembangan dalam perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dimana KPK juga menetapkan IG dan TS selaku pihak swasta sebagai tersangka.
KPK menduga SI telah menerima uang gratifikasi yang totalnya berjumlah sekitar Rp 15 miliar, ungkapnya
Selanjutnya terhadap tersangka SI, kami melakukan penahanan terhadap untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023. “Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, SI diduga menerima berbagai pemberian Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah. “Adapun pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.
Penyerahan dalam bentuk uang dilakukan secara tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing. Sedangkan penyerahan dalam bentuk barang antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jenis jam tangan, tas, serta handphone mewah
Besaran gratifikasi yang diterima hingga saat ini terhitung sejumlah sekitar Rp15 Miliar. Tim Penyidik masih terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensic Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dari perkara ini, KPK mengimbau kepada para Kepala Daerah maupun Penyelenggara Negara lainnya agar tidak bergaya hidup mewah, yang dapat menjerumuskan seseorang dalam praktik-praktik gratifikasi maupun tindak pidana korupsi lainnya, kata Humas KPK. (Jp/Her)