IPNews. Jakarta. Perburuan terhadap para buronan, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, yang digelar Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI kembali membuahkan hasil.
Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan lagi seorang buronan tersangka kasus korupsi.
“Buronan tersangka AZ diamankan Tim Tabur Kejaksaan saat berada di perumahan Palm Residences Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat pagi (20/11/2020) sekitar pukul 09.50 WIB,” ujar Sunarta kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Sunarta mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019, AZ merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa (APOR) pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau TA. 2018 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 777,2 juta.
Sayangnya, setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tersangka AZ tak mengindahkannya. “Akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepulauan Riau (Kepri),” ucap Sunarta.
Menurut Sunarta, tersangka AZ merupakan buronan ke -114 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah di Indonesia, baik baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.(wan).