foto (ist). jalan hauling operasional batubara
IPNews. Jakarta. Pengusaha ER, seperti tengah menguji nyali polisi, usai dilaporkan ke Bareskrim Polri, sesuai Laporan Polisi No : LP/B/0754/XII/2021/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 dengan pelapor Eko Juni Anto, dalam dugaan tindak pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT BEP, malah makin berani menantang polisi.
Rokhman Wahyudi, SH, Ketua LSM LAKI Kalimantan Timur (Kaltim), dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1/2022). mengungkapkan,” Dengan memakai jubah sebagai ‘Direktur’ PT BEP, ER sempat membagi-bagikan uniform PT BEP kepada puluhan preman ormas, yang diduga diberi tugas menyerobot lahan.
Diawali dengan memasang baliho yang berisi pengumuman yang pada pokoknya mengakui lahan yang dipakai hauling di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai milik PT BEP.
Padahal, HBK, pemilik 90% saham PT BEP sendiri telah membuat surat pernyataan tertanggal 21 Nopember 2021, yang pada pokoknya menerangkan lahan jalan hauling tersebut benar milik Irwan Sarjono.
Berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Tahun 2012 dan oleh Iwan Sarjono dalam perkembangannya tanah tersebut telah dijual lagi kepada orang lain.
“Tindakan ER ini sangat berbahaya karena membenturkan antar elemen masyarakat adat Dayak. Hal ini mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat. Mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Kaltim.
Menurut Rokhman, karena merasa punya backing kuat, ER mungkin beranggapan polisi tidak akan berani menangkapnya.
Sebelumnya berdasarkan bukti rekaman percakapan WhatsApp, kata Rokhman, ER malah berani mengancam penyidik Polda Kaltim yang tengah bertugas secara sah, yang akan memeriksa dirinya.
Rokhman mengatakan dalam chat WA nya, ER mengatakan, ‘maksudnya apa kamu periksa saya? Kamu jagoan? Angkat telepon saya’.
Lalu penyidik katanya membalas WA, ER dengan pernyataan ‘Selamat malam Bapak. Mohon maaf sebelumnya, terkait undangan klarifikasi. Itu kami tujukan kepada pada Direktur PT. Atap Tri Utama. Saya hanya menjalankan tugas.
Menurut Rohkman Wahyudi yang adalah seorang Advokat, perbuatan Pengusaha bernama ER itu telah memenuhi unsur pidana, pasal 212 KUHP.
“Bersikap kurang ajar dan melecehkan Aparat Hukum Negara. Kapolri dan Kapolda Kaltim harus mendorong anggotanya untuk dapat bertindak tegas atas semua tindak pidana yang dilakukan oleh ER,” ujar Rokhman Wahyudi,
Rohkman melanjutkan, pengusaha asal Kaltim ER itu pun sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sesuai Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto.
ER dilaporkan atas dugaan pidana membuat dan penggunaan Surat Kuasa yang diduga isinya palsu, dan atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan perubahan Anggaran Dasar PT Batuah Energi Prima (PT BEP).
Ketika dihubungi wartawan ER mengatakan, apabila ada proses hukum apapun, sebagai warga negara yang baik akan menghadiri setiap pemanggilan pihak kepolisian. Untuk laporan Polda Kaltim dirinya mengaku belum tahu.
“Belum lihat panggilannya tentang apa,” ujarnya.
Maraknya premanisme sebagaimana yang sudah diwartakan sebelumnya, bermula ketika NHS, anak Ketua ormas Kaltim memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari ER yang mengaku sebagai Direktur PT. BEP. Namun konsesi pertambangan batubara ini tidak memiliki jalan hauling sendiri. Dengan mengerahkan puluhan anggota ormas, lalu menyerobot lahan milik orang lain, yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi areal pelaksanaan program penamanan 1 juta pohon, guna mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. (Her/Tim).