Theodorus Wowor SH.MH
IPNews. Jakarta.Theodorus Wowor SH.MH selaku kuasa hukum IE Sidharta Istanto, bersama timnya yakni, A. Chairul Mallombasang SH, Doddy Maryanto SH, dari Advokat Konsultan Hukum Primus Inter Pares Law Firm, “sangat menyayangkan terkait amar Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak sesuai dengan penetapan Eksekusi Pengosongan.
Hal itu dalam perkara eksekusi No. 58/2019 Eks jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 800/pdt. G/2016/ PN JKT Brt. Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 349/Pdt/2018 PT. DKI Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1120 K/pdt/2019 Jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 596 /PK/pdt/2020 tanggal 24 Agustus 2020, ujar Theodorus Wowor.
Dalam putusan yang di keluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengundang tanda tanya bagi klien kami, ujarnya.
Kami meminta terkait amar putusan eksekusi pengosongan No. 800/Pdt.G/2016/PN/JKT BRT. Tanggal 13 Desember 2016, yang sudah ditanda tangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (Surat FC terlampir), itu tidak perlu dilaksanakan dan harus dihentikan pada saat eksekusi pada tanggal 31 Agustus 2022, karena jelas terdapat cacat tersembunyi dalam penetapan eksekusi pengosongan yang tidak sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Theo Memohon penjelasan hukum dan pembatalan terhadap penetapan Eksekusi Pengosongan tersebut,
Menurut Theo, klienya IE Sidharta Istanto telah membangun bangunan ruko 31/2 miliknya itu sebelum gugatan penggugat. apalagi bangunan ruko 3 1/2 lantai tersebut resmi kami bangun sesuai surat ijin mendirikan bangunan, Nomor : 31/8.1/31.73/-1.785.512/2016. Ijin itupun sah karena dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanggal 20-01-2016 yang diduga atas nama penjual, Iwan Chandra Sinyem.
Apalagi Ruko yang dibangun merupakan tanah bersertifikat yaitu, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02942 atas nama Klien kami IE Sidharta Istanto selaku termohon eksekusi ll.
Harap diketahui juga bangunan yang dibangun tanpa ada bantahan dari pihak manapun. Namun setelah bangunan 3 1/2 lantai selesai dibangun pada Nopember 2016, namun kenapa pada bulan 14 Desember 2016, penggugat/pemohon eksekusi mengajukan gugatan, ujar Theodorus Wowor SH. MH, kepada wartawan.
“Klien kami pun miliki bukti akurat Ruko (rumah dan toko) 3 1/2 lantai itu dibangun dengan uang dan keringat, bukannya bangunan yang dibangun oleh pemohon eksekusi Wiranata Tanzil. Namun gugatan akan di eksekusi pada 31/8/2022, yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini eksekusi pengosongan tersebut berbunyi, “BANGUNAN RUMAH TINGGAL sedangkan objek adalah jalan. Pintu kecil No.23 Rt.002–Rw.02 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora Jakbar adalah Bangunan Ruko 3 1/2 lantai.
Diduga dalam penetapan tersebut keras, yang merupakan tindak pidana, memberikan atau membuat keterangan palsu. Sesuai pasal KUHP pidana. Padahal klien kami di jalan Pintu Kecil No.23 RT.002-Rw.02 Kel. Roa Malaka-Kec. Tambora Jakbar, adalah bangunan Ruko 3 1/2 lantai yang dibangun sendiri oleh klien kami. Gedung Ruko tersebut bukan dibangun oleh pemohon eksekusi Wiranata Tanzil, ujarnya.
Kami juga sudah mengirim surat somasi untuk menghentikan eksekusi pengosongan pada tanggal 31 Agustus 2022 tersebut.
Selaku Kuasa Hukum IE Sidharta Istanto sudah mengirim melayangkan surat somasi yang ditanda tangani oleh kuasa hukum Theodorus Wowor SH MH, A. Chairul Mallombasang SH dan Doddy Maryanto SH. Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait objek sengketa. Karena objek sengketa sesuai amar putusan berupa bangunan penetapan eksekusi pengosongan 3 1/2 lantai yang dibangun dan didirikan oleh kliennya IE Sidharta Istanto.
Kuasa hukum juga menjelaskan, bahwa “Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Merupakan akta otentik. Yang tidak boleh dirubah isinya ataupun amarnya. Sementara penetapan eksekusi pengosongan telah diubah dan telah diganti isinya. Tidak sesuai sengan amar putusan yang merupakan akta otentik atau dengan kekuatan hukum sama dengan akta otentik.
Apabila sudah dirubah putusan Pengadilan dan amar putusannya kedalam penetapan eksekusi pengosongan, yang mana isinya telah bertentangan, isinya satu dengan yang lainnya. Jelas ada keterangan lain diduga membuat penetapan palsu. Telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 266 KUHPidana.
Menurut kuasa hukum Theodorus Wowor SH MH, memohon pertimbangannya pada saat hari H nya Eksekusi agar dihentikan. Karena tidak sesuai amar putusan. Namun hal ini penuh kejanggalan dari pihak yang ingin mengeksekusi objek tersebut.
Harap diketahui bahwa Objek yang dijalan. Pintu Kecil No.23 Rt. 002 – RW. 002 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan- Tambora -Jakarta Barat, adalah “bunyinya dalam amar putusan “BANGUNAN RUMAH” yang akan di eksekusi, ujarnya
Sementara itu menurut Theo bangunan klienya itu berbentuk “Ruko” (rumah toko) yang di bangun 3 1/2 lantai sejak Januari 2016 sampai dengan Nopember 2016. Dan sudah jadi bangunan yang dibangun IE Sidharta Istanto.
Tiba -tiba Mengapa penggugat Wiradinata Tanzil mengajukan gugatan eksekusi 16 Desember 2016.
Kuasa hukum IE Sidharta Irianto juga menjelaskan bahwa, “Harap diketahui bahwa Wiradinata Tanzil “diduga keras tidak memiliki bukti kepemilikan surat yang sah atau pendukung dokumen atau surat berupa Sertifikat
Sedangkan IE Sidharta Istanto sudah memiliki dokumen yang sah, berupa Sertifikat Hak Milik Hak Guna Bangunan yang disetujui oleh Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat serta Ijin Mendirikan Bangunan dari Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, jelas Theodorus Wowor.
Ironisnya Pengadilan Jakarta Barat. dalam putusannya. “Menyatakan Akta Jual Beli dan Sertifikat dianggap dan dinyatakan tidak sah sesuai putusan”. Sedangkan Sertifikat yang diajukan oleh kliennya yang dibuat di BPN Jakarta Barat. “Tidak ada pembatalan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berhak membatalkan”. Sertifikat Hak Guna Bangunan. Artinya bahwa BPN dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk klien kami ini sudah sempurna.
Kami sebagai kuasa hukum memohon supaya eksekusi pengosongan dihentikan demi hukum.
Kuasa Hukum menambahkan, untuk mencegah tuntutan pidana dan perdata. Kami memohon menghentikan eksekusi pengosongan pada Rabu besok tanggal 31 Agustus 2022. Sesuai somasi kami, ke Pengadilan Negeri Jakarta Barata pada kamis Tanggal 25 dan 26 Agustus 2022.
Selanjutnya,”adapun Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tgl. 25 Agustus 2022 yang ditunjukan kepada kami, perihal /klarifikasi, jelas telah menggugurkan penetapan eksekusi pengosongan yang dibuatnya sendiri. tandasnya.
Berita ini diturunkan, masih menunggu pihak terkait tentang eksekusi pengosongan, yang tidak sesuai amar putusannya. (Her)