Foto ilustrasi

IPNews. Jakarta. Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu,

Autentikasi Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/21) menjelaskan,” bahwa dimana 2 korban tewas HS dan S akhirnya ditemukan pada titik yang berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.

Dalam hal itu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

Kopda DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopda A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Mengenai tentang peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota AD tersebut antara lain,” UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota tersebut. (Tim)