IPNews. Jakarta. Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung, mengamankan oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Mojokerto.

“Oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang diamankan itu terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya di Jakarta Selatan, Selasa, (12/10/21).

Pengamanan yang dilakukan oleh Tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat itu. Jelasnya.

Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang Pengawasan Kejagung. tukasnya. (wan).