IPNews. Jakarta. Kuasa hukum Direktur PT Rezki Curah Prima (RCP), Agus Sahari, Alamsyah Hanafiah dan rekan, keberatan atas prosedur pelaksanaan rapat kreditor (dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya Kurator atau pengurus PKPU PT RCP, Soni Irawan dan Hendra Wijaya diduga melampaui kewenangan sebagai kurator, dengan memimpin sidang tanpa dihadiri oleh hakim pengawas dan panitera/sekretaris Pengadilan Niaga di ruang rapat Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Senin (2/10/23).
“Sebagaimana Pasal 85 ayat (1) undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta melanggar Pasal 90 ayat (1) undang-undang nomor 34 tahun 2004 teñtang Kepailitan dan PKPU. Dan melanggar pula hukum acara Surat Keputusan MA RI nomor:109/KMA/SK/IV/2020 tentang pemberlakuan buku pedoman penyelesaian perkara kepaìlitan dan PKPU,” ujarnya saat ditemui seusai persidangam di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Selasa (17/10/23).
Menurut Alamsyah, bahwa kurator dan pengurus diangkat oleh majelis hakim berdasarkan amar putusan perkara nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst adalah Soni Irawan dan Hendra Wijaya.
“Hal ini adalah pelanggaran hukum acara pengadilan niaga Pasal 85 ayat (1) UU no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” tegasnya.
Oleh karena itu sambung Alamsyah, sidang rapat kreditor pada 2 Oktober 2023 tanpa adanya hakim pengawas dan tanpa dihadiri oleh sekretaris Pengadilan Niaga, adalah pelanggaran hukum acara Pengadilan Niaga.
“Maka mengakibatkan sidang rapat kreditor pada 2 Oktober 2023 yang dilakukan sendiri oleh Kurator dan Pengurus Soni Irawan serta Hendra Wijaya adalah perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dari hukum acara.
Sebagaimana ketentuan Pasal 85 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” tandas advokat senior didampingi Adi Wira. (Her)