IPNews. Jakarta. Laporan dugaan pelanggaran pajak lama tidak ditanggapi, Advokat Sahala kuasa hukum pelapor LS, kirim surat kepada KPK.

“Kami, Law Office Sahala & Partners selaku kuasa hukum dari Pelapor LS datang ke untuk meminta KPK melakukan upaya supervisi, koordinasi dan pengawasan terhadap penegakan hukum atas pengaduan dugaan tindak pidana pajak dengan terlapor berinisial AH ke Direktorat pemeriksaan dan penagihan Dirjen Pajak yang menurut kami belum berjalan secara maksimal karena sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.” ujar Sahala dalam keterangan Pers, Selasa (15/9).

Selaku kuasa hukum pada tanggal 08 Juni 2020 Sahala telah membuat pengaduan dugaan tindak pidana pajak ke direktur pemeriksaan dan penagihan Dirjen Pajak atas dugaan penggelapan dalam laporan pajak pribadi dari kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2015.

“Semua tanda terima juga kami lampirkan ke KPK, bahkan pada tanggal 23 Juni 2020 kami mengajukan permohonan tindak lanjut atas pengaduan tanggal 08 Juni 2020 dan terakhir tanggal 03 September 2020 kami mengajukan permohonan tindak lanjut, karena merasa belum ada perkembangan dan tindak lanjut dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak.” katanya

Menurut Sahala, saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana pajak yang diduga dilakukan terlapor berinisial AH untuk kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2017.

“Dengan adanya permohonan supervisi dan pengawasan penegak hukum ke KPK RI atas proses atas pengaduan dugaan tindak pidana pajak atas nama terlapor berinisial AH ini, kami berharap pimpinan KPK melalui Divisi koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) dapat segera melakukan langkah penanganan yang diperlukan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.”paparnya.

Selain melaporkan ke KPK Sahala juga meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan untuk dapat memberi perhatian terhadap laporannya, agar penegak hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang – undang yang berlaku.

“kami berharap Presiden RI dan Menteri Keuangan dapat memberikan perhatian karena secara aturan perbuatan tersebut dapat merugikan negara serta penegak hukum yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dapat berpontensi adanya penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara” pungkasnya.(her)