IPNews. Jakarta, Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan dan atau pencucian uang, mantan Direktur Utama PT. Fortune, Pho Kiong dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Pho Kiong dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/6957/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 23 November 2020 diwakili oleh Bun Hui, Direktur Utama PT. Fortune.
Kuasa hukum PT. Fortune Nestindo Sukses, Akbar M Silalahi, SH, MH mengatakan, kasus ini bermula, pada saat Pho Kiong menjabat sebagai Direktur Utama periode 2016 sampai dengan 2020, ternyata dalam mengelola administrasi keuangan perusahaan tidak dilakukan secara tertib, transparan dan tidak akuntabel yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan dan atau pencucian uang.
“Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sementara sebesar Rp.3.621.442.865 (tiga milyar enam ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah),” ujar Akbar M Silalahi, SH, MH di Jakarta, Rabu (24/11/2020).
Atas perbuatan Pho Kiong, sambung Akbar, PT. Fortune meminta pertanggungjawaban secara hukum dan berharap laporan polisi yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya dapat ditindaklanjuti, sekaligus dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat yang perbuatannya telah menyebabkan PT. Fortune mengalami kerugian. (her)