IPNews. Jakarta. Hakim karir berinisal MJ yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan dilaporkan
ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) oleh Advokat Lubis,Elita & Patners selaku kuasa hukum (pelapor) Teguh Susanto

Menurut Kuasa hukum pelapor perkara penipuan dan penggelapan menyatakan,” Kami mengajukan keberatan atas penunjukan Ketua Majelis Hakim MJ. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim sama-sama mengadili perkara penipuan dan penggelapan, dengan kasus Kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya Hakim MJ diduga memiliki konflik kepentingan (konflik interes) dalam penanganan perkara dugaan penipuan atas nama Terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias Jhon Lee dan perkara Kepailitan nomor perkara 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.

“Disatu sisi Hakim MJ selaku hakim pengawas dalam perkara Kepailitan nomor perkara 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Disisi lain dia sebagai ketua majelis hakim kasus penipuan,” ucap Dr Elita dalam keterangannya di Jakarta, (9/9/21) siang.

Duduk perkara

Perkara ini berawal dari pertemanan antara klien kami dengan terdakwa Jhonly. Ketika itu terdakwa Jhonly mengatakan, membutuhkan dana kepada saksi korban Teguh Susanto untuk proyek pembagunan apartemen di bilangan Jakarta pusat. “Oleh karena klien kami dan terdakwa mempunyai hubungan baik, maka diberikanlah dana Rp. 450 miliar,” ujarnya.

Di pertengangan jalan pembangunan tersebut, sambungnya, terdakwa ada saja meminta tambahan kekurangannya dan masih diberikan oleh saksi korban.

Namun perbuatan terdakwa, ada upaya-upaya itikad tidak baik dengan mengelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sehingga perkara jatuhlah berdasarkan PKPU.

“Dan oleh karena itulah kami ditunjuk sebagai kuasa hukum klien kami, sehingga apa bila nanti terbukti secara sah dan menyakinkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang mengatakan terdakwa bersalah, sehingga putusan PKPU yang ingkrah itu cacat hukum,” kata Elita biasa disapa.

Ia menambahkan upaya hukum yang dilakukannya karena banyak pihak-pihak yang dirugikan. “Selama dalam proses PKPU, saya tidak akan menyalahkan Curator dan Hakim Pengawas, karena kita belum tahu ada dugaan tindak pidana yang dilakukan salah seorang partner debitur, maka terjadilah seperti ini,” pungkasnya.(wan).