IPNews. Jakarta. Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Selasa (31/8/21), dalam perkara skandal dugaan korupsi Kredit Briguna Karyawan (KBK),fiktif oleh PT. Jazmina Asri Kreasi (PT Zak) versus Bank BRI Cabang Tanah Abang, yang mengakibat kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah mulai terang benderang.

Persidangan kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi dari empat saksi.

Pasalnya, duit yang diterima dari KC BRI Jakarta Tanah Abang senilai Rp 84,1, ternyata dinikmati para petinggi PT. JAK dan karyawan BRI Tanah Abang. Selain itu, terungkap juga kongkalikong soal manipulasi data gaji pegawai produsen penjualan roti (PT. JAK) yang tidak sesuai dengan kondisinya.

Hal itu, diungkapkan saat Siti Kurniati Tim Audit Internal BRI pusat, menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana tabungan Briguna pegawai PT. JAK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Siti yang saat ini menjabat sebagai Digital and Operation BRI Pusat, dirinya bersama 7 orang anggota pada Oktober tahun 2019 melakukan audit intenal di KC Jakarta Tanah Abang. Kala itu, Ketua Tim Audit dipimpin Sukino dan Manajer Audit bernama Wiwin Pujiastuti.

Pelaksanaan pemeriksaan internal yang dilakukan Siti dan kawan – kawan di BRI Tanah Abang fokus melihat perburukan pinjaman penyaluran kredit Briguna kepada PT. JAK. Dia menyebut kredit Briguna mulai dikucurkan pada tahun 2016 ada 944 rekening yang masih aktif.“Pinjaman awal total plafon dana yang dikucurkan sebesar Rp144,2 miliar Pak Hakim,”ujar Siti di hadapan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 31 Agustus 2021 kemarin.

Dalam persidangan menghadirkan empat terdakwa yakni, Dirut PT JAK, Jasmina Julie Fatima, Komisaris PT. JAK, Max Julisar Indra, Karyawan PT. JAK, Annatasia Rany Nur dan mantan pegawai BRI KC Jakarta Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany.

Siti mengulas terkait keabsahan dokumen slip gaji, Tim Audit Internal melakukan konfirmasi kepada enam pegawai PT. JAK sebagai sampel atau perbandingan. Misalnya, seorang pegawai PT. JAK mendapat gaji Rp 5 juta, tetapi dislip gaji mendapat Rp10 juta.

Bahkan tambah dia, ada sebagian dana kredit Briguna diterima,“orang kepercayaan” dan kemudian dimasukan ke rekening PT. JAK. Mirisnya lagi, dana kredit Briguna PT. JAK mengalir ke rekening terdakwa Shinta.

“Dari hasil pencairan dana Briguna kepada 877 rekening dengan plafon Rp114 miliar pertahun. Dana yang masuk ke PT. JAK sebesar Rp 84,1 miliar, sehingg patut diduga tidak sesuai penyaluran kredit Briguna ke PT.JAK,”tuturnya.(her)