IPNews. Tangerang. Universitas Dharma Indonesia (Undhi) menggelar Seminar Hukum Nasional, “Anatosi KUHP dan KUHAP Terbaru”, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (28/2/2026). Diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, unsur pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat. Secara offline serta Online (daring).

Acara itu dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid. seraya dalam sambutanya menyamoaikan, pentingnya kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami paradigma baru hukum pidana nasional.

“Reformasi KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan,” tegas Bupati Tangerang.

Pendiri Undhi, H. Patwan Siahaan, yang menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam mengawal transisi hukum nasional melalui kajian ilmiah yang objektif dan independen.

Rektor Undhi, Prof. Dr. Agus Prihartono, dalam laporannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat literasi hukum dan menghasilkan anotasi akademik terhadap pasal-pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

Dalam acara seminar menghadirkan narasumber terkemuka di bidang hukum pidana, yakni:
Prof. Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H.,
Dr. Feby Mutiara Nelson, S.H.,M.H., Dr. M. Nasir S.H.,M.Hum., dan dari unsur Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dalam satu ruang diskursus yang konstruktif dan progresif.

Kegiatan berskala nasional ini menjadi forum ilmiah strategis dalam mengupas secara komprehensif pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya implementasi KUHP dan KUHAP terbaru yang akan berlaku secara efektif pada tahun 2026.

Prof. Mudzakkir yang mengupas perubahan fundamental dalam asas-asas hukum pidana serta pergeseran pendekatan pemidanaan.

“KUHP dan KUHAP yang baru paradigma berbeda dengan yang lama. Paradigmanya bergeser dari hukum pembalasan kepada hukum yang memulihkan,” ungkapnya.

Dr. Feby Mutiara Nelson, memaparkan dinamika hukum acara pidana terbaru dan implikasinya terhadap sistem peradilan pidana.

Kemudian Dr. M. Nasir S.H.M.Hum, memaparkan tentang menjaga berlakunya UU terbaru serta dapat dipahami secara komperhensif dengan Anotasi menjadi referensi bagi penegak hukum.

Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan tajam mengenai delik-delik baru, penguatan konsep keadilan restoratif atau restorative justice, rekodifikasi hukum pidana, hingga sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP dalam praktik penegakan hukum.

Adapun pembedahan substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pasal-pasal baru, perubahan mendasar, serta implikasi penerapannya dalam proses penegakan hukum ini. (Tim/berbagai/sumber)