IPNews. Jakarta. Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2016 sampai dengan 2023.

BAP DPD RI juga mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Apresiasi itu diungkapkan Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, dalam Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu (22/01/2025).

Rapat Konsultasi ini membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berindikasi kerugian negara.

Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara Kejaksaan RI dan BAP DPD RI.

“Kami berharap kerja sama ini dapat semakin erat, guna memperkuat fungsi check and balances antarlembaga negara dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.

BAP DPD RI juga menyampaikan keinginannya untuk memperkuat hubungan kerja dengan Kejaksaan RI.

Poin Penting dalam Rapat Konsultasi ini yakni, kinerja Keuangan Kejaksaan RI
berhasil memperoleh predikat Opini WTP dari BPK selama delapan tahun berturut-turut (tahun 2016–2023).

Meski begitu, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pentingnya terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Sinergi dengan BPK RI

Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan BPK RI sejak 2020 menjadi landasan kuat untuk koordinasi dalam pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Kerja sama ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang selama ini muncul, seperti lamanya proses perhitungan kerugian negara.

Tindaklanjut LHP BPK RI, Jaksa Agung
menjelaskan mekanisme koordinasi yang dilakukan, baik sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK maupun atas permintaan penghitungan kerugian negara.

Proses ini bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Rekomendasi dan Evaluasi untuk meningkatkan efektivitas, Kejaksaan RI mengusulkan evaluasi pola koordinasi dengan BPK RI guna memastikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan optimal.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan DPD RI dan BPK RI.

“Semoga kolaborasi ini terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta pengelolaan keuangan negara yang transparan,” tutupnya. (Wan)