IPNews.Jakarta. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kali ini, Tim Tabur gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) yang dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap oknum PNS Erwin P Panggabean ST MIP, seorang buronan kasus korupsi di Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara.“Ini buronan ke – 94 dalam tahun 2020 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan,” kata Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta Selatan , (13/10/2020).

Menurut Hari, pada Senin malam (12/10/2020) sekitar pukul 19.41WIB, Tim Tabur Kejaksaan yang dipimpin Dwi Setyo Budi Utomo SH MH (Asisten Intelijen Kejati Sumut) berhasil menangkap buronan terpidana Erwin Panggabean tanpa perlawanan di sebuah ruko di Jalan Rawe Komplek Pertokoan Martubung Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1928K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),”paparnya.

Dalam putusan itu, Erwin Panggabean dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada proyek penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat tahun anggaran 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.

“Atas perbuatannya terpidana Erwin Panggabean dijatuhi hukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 740.688.920,”Jelasnya. (wan).