IPNews. Jakarta. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI kembali lagi dengan Keberhasilanya menangkap buronan.

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil menangkap dan mengamankan Akhmad Martin alias Martin buronan terpidana kasus penipuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mengamankan terpidana Akhmad Martin saat berada di kediamannya di Komplek Citra Permai, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujar Sunarta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl (MARI) Nomor : 26K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012, Akhmad Martin alias Martin terbukti melakukan penipuan dalam proyek pembangunan BTS sebanyak 9 site di Kalteng milik PT Daya Alam Timur yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 373.500.000,00.

“Akibat perbuatannya, Akhmad Martin dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara,” kata Sunarta.

Menurutnya, “Akhmad Martin adalah buronan ke – 112 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah di Indonesia, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta. (wan).