Sianto Yohanes (tengah kaos ungu)

IPNews. Jakarta. Tim Tabur (Tangkap Buronan),Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap dan mengamankan Buronan Terpidana Sianto Yohanes terkait perkara pemalsuan surat di Ruko Ito Dayo Service AC, Jalan Beringin No. 84, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (17/6/22) sekitar Pukul 08.30 WIB..

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Atang Pujiyanto, di Jakarta, Jumat (17/6), menyampaikan, Penangkapan ini untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020, yang amar putusan terpidana Sianto Yohanes telah dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, dengan sengaja memakai surat Palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Atas perbuatan tersebut terpidana terbukti sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Oleh karenanya, Sianto Yohanes dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ungkapnya.

Sementara perihal perkaranya Atang Pujianto memaparkan, “bahwa terpidana Sianto Yohanes selaku Direktur PT Karunia Indah Sejahtera mengikuti proses lelang di PT Marina Ancol Green Hotel terkait pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing discovery hotel yang berada di Ancol Pademangan, Jakarta Utara.

Sianto Yohanes memberikan dokumen perusahaan untuk syarat lelang. Setelah terdakwa dinyatakan pemenang lelang dengan nilai proyek sebesar Rp 18 miliar lebih ( Rp18.580.000.000,-) dengan jangka waktu pekerjaan dimulai tanggal 7 Desember 2012 sampai dengan 6 Juli 2013.

Selanjutnya kesepakatan pekerjaan tersebut dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor : 002/PK-MAGH/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012. Kemudian Sianto Yohanes menerima pembayaran dari PT Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 15 miliar lebih.

Setelah menerima pembayaran Rp 15 miliar lebih, Sianto Yohanes meninggalkan proyek tersebut dan tidak menunjuk orang lain untuk meneruskannya, mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan sehingga PT Marina Ancol Green Hotel melanjutkan pekerjaan dengan menanggung sendiri biaya proyek tersebut sebesar Rp 10 miliar, lebih dengan perincian sebagaimana telah disebutkan diatas.

Terdakwa memenangkan proyek tersebut menggunakan dokumen palsu, yakni Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 sebagai salah satu dokumen persyaratan lelang pekerjaan tersebut.

“Ternyata SKDP No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 diduga palsu atau dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian pada PT Marina Ancol Green Hotel sekitar Rp10.137.330.710,” ungkapnya .

Atang Pujiyanto menyatakan “penyelesaian eksekusi perkara pidum maupun pidsus menjadi prioritas, jangan sampai ada lagi istilah tunggakan eksekusi karena tupoksi penuntutan itu dinyatakan selesai apabila telah dilaksanakan eksekusi, baik terhadap terpidananya maupun barang buktinya, tandasnya.

Adapun Tim Tabur Kejari Jakut bersama Jaksa Melda kemudian membawa terpidana Sianto Yohanes ‎ke Jakarta. Setelah Setibanya di Jakarta, terpidana dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan selanjutnya dibawa menuju Lapas Cipinang, Jaktim. (Her)