Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kemeja putih) didampingi Kajari Jakpus Oktafiansyah Effendi (coklat)
IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 6 orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026.
Keenam Tersangka tersebut berinisial
DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 s.d. Juni 2026, LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 s.d. 2 Juni 2026, LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN dan Tersangka GHS dan AYS selaku Pihak Swasta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan pers di Kejari Jakpus mengatakan,(29/9), “Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, 2 orang ahli, dan alat bukti surat/ dokumen serta barang bukti elektronik.
Anang mengungkapkan, berdasarkan fakta hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan dari Para Tersangka yang salah satunya terdapat penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau hubungan professional yang wajar, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran Tersangka DH, Tersangka SS dan Tersangka LP dan Tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan Tersangka GHS dan Tersangka AYS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun.
Selanjutnya Kapuspenkum Kejagung juga mengatakan, bahwa tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Adapun terhadap Tersangka DH, LP dan Tersangka SS dijerat dengan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dan Tersangka LMI, Tersangka GHS dan Tersangka AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP, ungkap Anang. (Her)

