IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) hadir menjalankan fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan, dalam mengawal pembangunan gedung Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel dengan anggaran Rp 67,7 miliar untuk kontak jamak, sejalan dengan perintah Jaksa Agung Burhanuddin supaya pembangunan berjalan lancar dan tidak terjadi korupsi.

“Kami memberikan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, agar dalam proses pembangunannya bisa berjalan lancar dan taat hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel DR Mukri dihubungi, Rabu (11/5/22)

Kesepakatan pendampingan hukum itu ditandai penandatanganan kerja sama oleh Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel Ronny Rosfyandi dan Kajati Kalsel.

Selanjutnya Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel bisa mengajukan surat kuasa khusus untuk mengakses pendampingan hukum seperti pertimbangan dan pendapat hukum.

Kemudian Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Kalsel juga dapat mewakili Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara baik sebagai tergugat maupun penggugat.

Selain itu, JPN juga bisa bertindak sebagai mediator jika terjadi sengketa hukum antara Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel dengan pihak lainnya.

DR Mukri menegaskan pula adanya kerja sama tersebut tidak akan mengaburkan penilaian pihaknya jika memang didapati adanya pelanggaran atau penyimpangan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral ( Ditjen) Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel). (Wan)