IPNews. Jakarta. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan fraud di lingkungan kerjanya. Hal ini ditegaskan menyusul pemberitaan mengenai pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pekerja BRI Cabang Tanah Abang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pemimpin Cabang BRI Tanah Abang, Totok Siswanto, menyatakan bahwa BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut. “BRI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan dan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyelidikan maupun persidangan,” ujar Totok di Jakarta, Rabu (30/4/2025)
BRI memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi serta menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) di setiap operasional bisnis. Di sisi lain, BRI juga terus meningkatkan pengawasan internal, memperkuat sistem mitigasi risiko, serta melakukan edukasi kepada pekerja guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan, BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan terus memperbaiki sistem pengendalian internal untuk memperkuat kepercayaan publik,” tambah Totok.
Melalui langkah-langkah ini, BRI berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga integritas sebagai salah satu lembaga keuangan terbesar di Indonesia. (Her)