Stefanus Gunawan SH.M.Hum : Advokat/penasehat hukum

IPNews, Jakarta: Mafia tanah merupakan sebuah kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis profesional, karena kadang kala tidak mudah mengungkapnya. Persepsi publik sudah terlanjur memberikan judgement negatif tentang kehadiran pelaku intelektual dalam setiap kasus pertanahan. Sebagai negara hukum, masyarakat juga harus menghargai prinsip equal and balances dan tidak subjektif terhadap sebuah kasus. Persoalan tanah atau sengketa tanah tidak selalu bisa dipersepsikan sabagai sebuah permainan mafia tanah.

Upaya aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah patut diapresiasi karena memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Hal itu diharapkan bisa berdampak positif terhadap iklim bisnis dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat di masa yang akan datang. mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang cepat merespons persoalan mafia tanah yang juga menjadi perhatian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun upaya yang dilakukan Kepolisian yakni membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Menurut pandangan Stefanus Gunawan SH.M.Hum, mengacu pada UU Agraria No 5 tahun tahun 1960, tanah itu mempunyai fungsi sosial, tapi dalam prakteknya kita lihat bahwa di Indonesia ini banyak tanah -tanah khususnya di wilayah kota-kota besar di Indonesia itu “dikuasai dengan cara-cara mungkin saya katakan merampas hak hak rakyat cara ilegal”.

“Kita melihat saja bahwa jelas sekali perolehan hak atas tanah itu melukai hati masyarakat. Saya sebagai praktisi hukum sangat mendukung dan menyambut baik kalau ada niatan dari pemerintah untuk memberantas “Mafia tanah” ini, ” kata Stefanus Gunawan SH. M.Hum menjelaskan Selasa (22/6/2021).

Bagi Stefanus, yang perlu dibenahi atau konsen adalah, dilembaga itu sendiri yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Maksudnya, karena sumbernya bisa kita lihat bahwa BPN menerbitkan tanah-tanah, beli kewenangan instansi tersebut. Banyak tanah tanah “masih berkara, masih bermasalah” kok bisa diberbitkan sertifikat hak atas tanah tersebut. Bahkan kok bisa peralihan di perjual belikan, kata Stefanus heran.

“Di dalam praktek memang, sering saya jumpai pihak BPN memberi statman karena tidak ada juru sita dari pengadilan maka proses penerbitan itu ia kita lanjutkan oleh pihak pemohon. sebenarnya ini perlu diperhatikan oleh BPN itu sendiri sebagai bagian dari Pemerintah kalaupun salah satu tanah itu bermasalah ada satu sengketa apa lagi pihak BPN ikut digugat dalam perkara tersebut, kalau menurut saya, harusnya itu perlu dipertimbangkan kalau perlu tidak harus diterbitkan apa lagi sampai diperjual belikan,” katanya lagi.

Diakui Stefanus dirinya pernah menangani satu perkara di kelapa gading tanah dalam sengketa, kemudian pihak BPN sudah di gugat juga, tapi faktanya bahwa sertifikat itu tetap saja beralih, tanah itu bisa dialihkan.

“Maka dari itu negara hadir membentuk Satgas mafia tanah mari kita tata kembali dengan benar karena kasihan dengan rakyat yang tidak mengerti hukum yang awam hukum, karena ketidak tahuannya dan di posisi yang lemah sehingga tanah-tanah mereka yang harusnya milik mereka itu beralih aja ke pihak pihak tertentu. Adanya oknum-oknum yang bermain baik itu oknum di BPN itu sendiri maupun dari instansi lainnya.

Jadi bermainlah semua oknum-oknum itu mulai dari lurah, camat, sampai ke BPN, itu suatu fakta. itulah yang sangat memprihatinkan kita bersama. tapi negara sudah hadir ini sudah luar biasa mari kita kembalikan lagi bahwa apa yang menjadi hak rakayt bahwa hukum itu harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap Ketua terpilih DPC Peradi Jakarta Barat masa bakti 2021-2025 ini.

Untuk itu lanjut Stefanus, setelah terbentuknya satgas mafia tanah ini dan bekerja, kalaupun ada temuan, penyimpangan, menurutnya, jangan hanya si pelakunya saja tapi oknum tersebut, bila perlu pimpinannya dari atas sampai ke bawah berhentikan sebagai tangunggjawab moral, jadi harus demikian tegas dan berbenah diri, ucapnya.

“Saya juga berharap juga kepada BPN suatu lembaga intropeksi diri berbenah diri, berikan pelayan yang terbaik bagi masyarakat. Memang sudah beberapa terakhir ini, saya juga melihat sudah ada perbaikan-perbaikan dari BPN itu sendiri yang luar biasa. sudah adanya pelayanan satu pintu, beda waktu dulu masih carut marut kerjanya. Bisa banyangkan BPN menerbitan sertifikat bisa tumpang tindih ini sangat miris melihatnya,” urainya.

Jadi Stefanus Gunawan SH.M.Hum berharap dengan adanya konsen, perhatian serius dari pemerintah untuk memberantas dari pada mafia tanah ini saya berharap bukannya BPN saja, kita semua berbenah untuk memperbaiki khususnya masalah pertanahan ini supaya kedepannya lebih baik lagi, tutupnya. (Prln)