IPNews. Jakarta. Dua terdakwa mantan Kepala cabang pembantu (Capem) Bank DKI Muara Angke dan Kepala Capem Permata Hijau, M Taufik dan Joko Pranoto dituntut pidana masing-masing selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Rahmat Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/22).

Keduanya dinilai oleh JPU Imam sebagai pihak yang bertanggungjawab atas bobolnya dana Bank DKI terkait Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz Asia tahun 2011 hingga 2017 yang berakibat negara mengalami kerugian sebesar Rp 39,1 miliar.

JPU juga meminta agar majelis hakim berkenan memutuskan, menyatakan terdakwa M Taufik dan Joko Pranoto sebagai pihak yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang mereka dilakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

“Dan menuntut agar majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara,” ucap JPU Imam R Saputra dihadapan Ketua Majelis Hakim Riyanto.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, JPU juga menerapkan sanksi berupa denda kepada terdakwa M Taufik dan Joko Pranoto masing-masing sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa Imam mengatakan M Taufik maupun Joko Pranoto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dalam dakwaan Primair.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Imam dalam surat requisitornya juga meminta agar mantan Dirut PT BA, Roby Irwanto dihukum selama 16 tahun penjara karena dianggap telah menikmati dana KPA tunai bertahap sebesar Rp15 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar tiga puluh sembilan miliar rupiah. Apabila uang pengganti tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka akan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa yakni M Taufik selaku pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Joko Pranoto selaku pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau serta Robby Irwanto selaku Direktur Utama PT Broadbiz ditangkap sejak 16 November 2021.

Mereka ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap. Ketiganya diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017.

Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp39,1 miliar.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Her)