IPNews. Jakarta. Satuan kerja Bidang Pemulihan Aset (Satker BPA) menghindari ego sektoral, karena seluruh satuan kerja di kejaksaan termasuk bagian dari organisasi Kejaksaan. Oleh karena itu para Asisten Pemulihan Aset didorong untuk berkolaborasi dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pidana MIliter (AspidmilI), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan Asisten Intelijen (Asintel).

Hal itu dikatakan Plt Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Hendro Dewanto, dalam sambutannya, Kamis,
(6/11/ 2025) saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemulihan Aset yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejagung.

Dikatakannya bahwa, kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai tugas dan fungsi Asisten Pemulihan Aset, tata kelola penyelenggaraan pemulihan aset, serta pengetahuan tentang pentingnya aplikasi ARSSYS sebagai penunjang pelaksanaan tugas pemulihan aset secara akuntabel dan profesional, sehingga capaian kinerja satuan kerja bisa optimal.

Acara ini dihadiri oleh para Asisten Pemulihan Aset dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia dan Perwakilan Operator ARSSYS yang hadir secara tatap muka, serta diikuti melalui daring oleh para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) dan Operator ARSSYS di seluruh satuan kerja.

Plt. Kepala BPA juga menyampaikan bahwa capaian PNBP Kejaksaan RI per bulan Oktober 2025 berdasarkan data penyelesaian aset yang diperoleh dari aplikasi ARSSYS Kejaksaan yakni senilai Rp 1,2 triliun lebih.

“Capaian kinerja yang baik tentunya selaras dengan penyerapan anggaran yang optimal sebagai bentuk transparansi, efisiensi, dan efektivitas yang merupakan inti dari good governance,” ujar Plt. Kepala BPA.

Plt. Kepala BPA juga memberikan arahan strategis kepada para Asisten Pemulihan Aset sebagai ujung tombak pelaksana tugas di daerah, antara lain mengenai arah kebijakan dan tantangan pemulihan aset.

” Kepada seluruh Asisten Pemulihan Aset mengenai pentingnya penguasaan tugas dan fungsi mereka, mengingat kegiatan pemulihan aset tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan bidang teknis. ujarnya.

Selain itu Asisten Pemulihan Aset juga harus memahami batas kewenangannya agar tidak mengambil peran yang berlebihan sebelum aset dieksekusi secara hukum.

Menutup sambutannya, Dr Hendro Dewanto menyampaikan bahwa Asisten Pemulihan Aset adalah pionir yang strategis dan berharap agar seluruh jajaran Badan Pemulihan Aset meningkatkan motivasi agar berguna bagi institusi. (Wan)