IPNews. Jakarta. Penjualan obat keras golongan ‘G’ yang seharusnya diperjual-belikan dengan resep Dokter, diduga kuat beredar secara ilegal. Hasil investigasi, keberadaannya di Pisangan Baru, sekitaran rel kereta Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur belum terendus pihak Kepolisian.
Tim investigasi menyambangi tempat tersebut dan memperhatikan adanya transaksi obat sejenis tramadol, alprazolam dan lainnya.
Investigasi dilakukan kembali dengan mencoba melakukan transaksi memakai resep dokter. Namun resep dokter tak berlaku di toko itu, bahkan harga yang dijual untuk obat jenis alprazolam jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kami terus menggali informasi dan menanyakan tentang legalitas penjualan obat tersebut, Rabu (9/5). Namun sang penjaga toko nampaknya mempunyai rahasia sehingga mencoba menelepon seseorang yang kami duga kuat adalah bos dari toko itu yang mengaku bernama Adi.
“Kan sudah pegang nomor saya, nanti bicara aja ya, atau saya kesana sekarang,” ucap Adi.
Tetapi kami terus mencoba menanyakan legalitas toko tersebut untuk menjual obat keras dan berani menjual jauh di atas HET, sehingga menyalahi aturan tentang perlindungan konsumen yang tertuang pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Selain melanggar undang-undang perlindungan konsumen, imbas buruk akan rusaknya generasi muda. Karena mayoritas pembeli adalah sekitar usia 21 sampai 50 tahun.
Kami mengimbau warga Pisangan Baru dan sekitarnya untuk berhati-hati, jangan sampai ada orang datang berjualan hanya untuk merusak Pisangan Baru.
Keberadaan toko obat keras ini djuga diduga menjadi pemicu generasi muda untuk melakukan suatu kejahatan.
Menyampaikan kegelisahan para orangtua, kami mengimbau kepada Polres Jakarta Timur, Polsek Matraman, Kecamatan Matraman, Kelurahan Pisangan Baru, RT dan RW setempat, serta seluruh pihak terkait yang mempunyai kewenangan, agar segera menindak.
Kami juga berharap ada upaya antisipasi kebocoran informasi penindakan, sehingga meminimalisir dugaan penjual untuk bisa menghilangkan alat bukti serta menutup tokonya ketika ingin ditindak secara hukum. (Her)