IPNews. Serang. Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (6/10/21), menggugurkan Praperadialn yang diajukan pemohon Nuraen melalui kuasa hukumnya, terhadap Polsek Serang Polres Serang , Kota Polda Banten yang di hadiri Bidkum Polda Banten.

“Praperadilan itu terkait kasus
dugaan pencurian di PT. Gudang Gama beberapa waktu lalu, dengan tersangka Nuraen bin Masuni.

Kapolsek Serang Polres Serang Kota Kompol Bambang Wibisono dalam keteranganya, mengatakan,” saat persidangan termohon dihadiri oleh Team Bidkum Polda Banten, Kasikum Polres Serang Kota, Kanit Reskrim Polsek Serang dan Penyidik Pembantu

“Kedatangan Kepolisian guna memenuhi tuntutan Pra Peradilan dari pemohon dengan dasar bahwa Polsek Serang telah melakukan salah tangkap, sedangkan kita tidak melakukan penangkapan. Namun pihak dari PT. Gudang Gama yang datang membawa tersangka atas dugaan pencurian,
“jelasnya.

Kompol Bambang Wibisono menyampaikan, Gugatan Pra Peradilan Nomor : 14/Pid.Pra/2021 /PN.Srg dengan pemohon yaitu Nuraen bin Masuni melalui Kuasa hukumnya Songga Aurora Abadi, S.H., M.H dan Rizky Arifianto dari LBH Rakyat Banten kepada termohon yaitu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, CQ. Kepala Kepolisian Daerah Banten, CQ. Kepala Kepolisian Resor Serang Kota, CQ. Kepolisian Sektor Serang terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Serang kepada Nuraen bin Masuni dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. ungkapnya.

Sidang Praperadilan yang digelar selama 7 hari itu, pada sidang pertama pada 28 September 2021 dengan agenda membacakan gugatan dari pemohon, Kedua Rabu 29 September 2921, membacakan Jawaban dari termohon, Ketiga, Kamis, 30 September 2021 AReplik dari pemohon, Keempat, Jumat 1 Oktober 2021, Duplik dan pemeriksaan bukti surat.

Kemudian sidang Kelima, Senin 4 Oktober 2021, agenda mendengarkan keterangan dari para saksi, Keenam, Selasa 5 Oktober 202, kesimpulan dan Sidang Ketujuh, Rabu 6 Oktober 2021, dengan agenda putusan. Beber Bambang Wibisono.

Bambang mengatakan, dalam persidangan tersebut Majelis Hakim Santosa menggugurkan (memenangkan, red) tuntutan prapradilan atas nama pemohon.

“Untuk diketahui sidang Pra pradilan tersebut pemohon menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dirinya oleh Polsek Serang. Tersangka dikenakan pasal 374 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan dalam perkara tersebut gugatan pemohon dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil.(rd/vr/tim).