IPNews. Jakarta Pemberian gelar Guru Besar Kehormatan tidak bisa sembarangan. Seperti halnya yang dijalankan Oleh Universitas Negeri Makasar (UNM).
Menurut Rektor Universitas Negeri Makasar UNM) Jumat. 27 September 2024 menyebut Pemberian gelar Guru Besar Kehormatan mengacu pada Permenristekdikti No 38 Tahun 2021 Pasal 3, yang menyatakan bahwa seseorang dengan kompetisi Luar Biasa, Prestasi atau pengatahuan yang mendalam.
Serta Kualifikasi akademik doctor
Dapat diangkat sebagai Profesor Kehormatan. “Jadi alasan UNM mengangkat Prof., Dr.,Swantoro,SH,MH, Sebagai Guru Besar Kehormatan tidak terlepas dan Kontribusinya yang signifikan dalam Dunia Peradilan, Beliau adalah Guru Besar Keenam di UNM Ke 24 di Indonesia” dilansir diistragram PT DKI diizinkan Senin (21/10/2024/.)
Semoga dengan pengukuham tersebut menjadi motivasi dan inspirasi bagi Pengadilan Tinggi Jakarta dan warga Peradilan umumnya.
Turut Hadir Prof HM.Syarifuddin, Prof M Hatta Ali dan Prof., Dr,.Sunarto SH,.MH., (Ketua MA RI Priode 2024-2029). (wan).

