IPNews. Jakarta. Badan Pengawasan Pemilihan Umum Jakarta Barat, (Bawaslu Jakbar) terus membuat terobosan, mensosialisasikan pemahaman serta wawasan, dalam penguatan kelembagaan dan organisasi, dengan menggelar kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad-Hoc, Kamis 22 sampai dengan Jumat 23 Desember 2022 di Belleze Suite Hotel, Jalan Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Upaya meningkatkan pemahaman terkait penguatan kelembagaan dan organisasi pada jajaran sekretariat pengawas pemilu Ad-Hoc di wilayah kota administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu .

Konsolidasi Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan, dengan memberikan wawasan mengenai proses tahapan pemilu kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Administrasi wilayah Jakarta Barat.

“Meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan bagi Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan internal Bawaslu Jakarta Barat, serta mewujudkan amanat undang-undang tentang peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melakukan pengelolaan administrasi Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Jakarta Barat, ujar Koordinator Divisi SDMO, Pendidikan dan Diklat Bawaslu Jakarta Barat, Fitriani, Jumat, (23/12/2022).

Dikatakanya, bahwa “Ketua Panwascam yang juga berperan sebagai koordinator divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan di tingkat kecamatan berperan sangat penting.“Ke depannya akan ada proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan.

“Target bulan ini yaitu penyampaian informasi ke publik di 56 kelurahan se-Kota Jakarta Barat, kata Fitriani seraya menyampaikan, informasi mengenai rekrutmen Panwaslu Kelurahan ini dapat disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat khususnya untuk para perempuan karena ada minimal 30 persen kuota perempuan di tiap Kelurahan, harapnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan bahwa, dalam pemilihan serentak sama seperti pemilihan serentak sebelumnya pada 2019 lalu, jadi Pemilu ini kedepanya mengenai masalah suara tersebut berlandasan hukum undang-undang No 7 tahun 2017.

Abhan menjelaskan, ada perubahan sedikit Perpu baru No 1 tahun 2022, Perpu ini ada sedikit memberi kelonggaran untuk Bawaslu kota dalam rangka merekrut badan Ed-Hoc dimana minimal 25 tahun, Namun akan tetapi Perpu ini minimal 17 tahun tetapi harus di utamakan yang 25 tahun, pungkasnya.

Dia juga menyampaikan, mengenai bagaimana 2019 lalu, dalam Pemilu dan Pilkada banyak pelanggaran politik?. Oleh karena itu disinilah peran Bawaslu di bawah ini yang punya tugas dan fungsi untuk kemudian memberikan pemahaman, pengawasan dan penindakan pelanggaran atau sifatnya permanen.

Untuk itu dalam menyelesaikan sengketa tentunya para ketua Panwascam bisa langsung menyelesaikan hal tersebut kepada yang melanggar ketentuan Bawaslu, (Bgs/Jp)