Brigjen Pol Whisnu Hermawan Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri

IPNews. Jakarta. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menangkap Tiga tersangka terkait kasus tindak pidana investasi bodong Robot Trading yang merugikan masyarakat.

Dalam pengungkapan perkara ini Penyidik Polri telah menetapkan empat tersangka dan Tiga Tersangka telah ditangkap serta dilakukan penahanan yaitu, RPW, ZHP, serta MU. Selanjutnya satu tersangka masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta dalam pengejaran

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/2/22), mengungkapkan, “Kami melakukan upaya paksa terhadap perkara investasi bodong robot trading oleh PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global dengan Skema Ponzi.

Kasus ini cukup ramai di media sosial, khususnya di Surabaya. Di sana ada beberapa member yang menduduki kantor Viral Blast dan melaporkan kerugian Rp 540 miliar.

Namun demikian menurut Whisnu Hermawan dari hasil pendalaman Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan ada sekitar 12.000 member yang terjerat investasi bodong tersebut dengan nilai investasi mencapai Rp 1,2 triliun. Ungkapnya.

“Kami terus mengumumkan pelaku pelaku investasi Bodong baik menggunakan metode Robot Trading, kita akan ungkap dan tentunya yang merugikan masyarakat akan kami tindak.

Dalam pengungkapan ini, Kami berhasil menyita 5 Mobil, uang tunai dan blokir 68 rekening.

Selanjutnya kita terus menelusuri aset asetnya kemana saja uang disalurkan, mudah mudahan dengan kemampuan aset aset ini bisa mengungkap dimana saja uang milik korban. Karena ini jelas penipuan dan bukan trading yang benar, jelasnya.

“Apabila masyarakat melakukan sesuatu investasi yang pertama cek legalitasnya apakah benar terdaftar di OJK dan Bappeda, serta harus benar-benar diteliti, imbuhnya.

Atas perbuatan para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Undang -Undang TPPU dan dengan tindak pidana Perdagangan. (No/Tim)