IPNews. Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil meringkus 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan sindikat pengedar uang palsu, baik itu mata uang rupiah dan asing.
Ke 12 pelaku tersebut yaitu TH (48), LS (54), M (50), T (50), AF (39), TD (35), ED (38), S (43) dan RS (38), SUS(41), SP (44) dan SUT(54).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan,” penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka berinisial TH dan LS, terkait dengan peredaran uang dollar palsu pecahan Rp100 ribu di jalan Panglima Polim II, RT.01/03, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Selanjutnya dari hasil pendalaman dan pengembangan ternyata tersangka TH ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim. Kemudian, kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada 21 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Hotel Lava no 203, Kota Probolinggo, Jawa Timur,” ungkap Brigjen Pol. Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3/22).
Kemudian Bareskrim juga berhasil mengamankan tersangka M dan T. Salah satu tersangka T mengakui bahwa di kediamannya yaitu di daerah Dusun Patemon, Kelurahan Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu.
“Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas menyerupai rupiah pecahan Rp100.000,” ungkapnya.
Selanjutnya pada 22 Februari 2022 pukul 13.00 WIB, Bareskrim melakukan penggeledahan dari kediaman T. Tidak disangka, ternyata tersangka T justru menyimpan 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu Rp100 ribu, dengan total 494.904 lembar.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka T, bahwa uang tersebut adalah titipan dari tersangka AF yang merupakan pemilik uang palsu di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kecamatn Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Setelah AF diamankan, dan dia mengaku bahwa uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tersangka TD, senilai Rp 48 juta. Lalu pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD dirumahnya Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jatim. (Tim)