IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing -masing.Sekaligus kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2020).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan” agar kerjasama ini seluruh Kejaksaan Agung, Kejaksaan (Kejari) Negeri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) diseluruh Indonesia dapat mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum dengan lebih akurat dan efektif kedepannya.
“Kita dapat menerapkannya di dalam tugas-tugas kita dan kita tidak akan lagi ada kebohongan atau mungkin joki-joki dalam pemeriksaan,” katanya.
Lanjutnya, Ia juga sangat mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas pelaksanaan MoU pada saat itu. Dengan harapan data kependudukan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa ada kepentingan pribadi.
“Tentunya saya mengharapkan penggunaan ini lebih selektif dan tidak ada untuk kepentingan pribadi dan apabila teman-teman menggunakan dan menyalah-gunakan, maka akan dilakukan penindakan. Untuk itu dalam kesepakatan yang bagus ini saya mengucapkan terima kasih pak Mendagri atas pelaksanaan ini,” tuturnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perjanjian kerja sama telah dilakukan selama 3 tahun dan diperbaharui untuk memperpanjang masa kerja sama.
“Hari ini kita bisa bertemu kembali memperpanjang MoU dan perjanjian kerja sama, mohon izin kami melaporkan, pertama kali kerja sama dengan Kejagung dan Kemendagri sudah dilakukan 3 tahun yang lalu, ada dinamika yang menjadikan kita mengadendum dan memperpanjang untuk menambah beberapa manfaat dengan perkembangan teknologi dan dinamika yang ada,” kata Zudan.
Ditambahkannya, perjanjian kerja sama dilakukan dalam rangka membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan berupa data kependudukan yang bersifat perseorangan.
“Di Kemendagri ada data perseorangan dan data agregrat. Data perseorangan adalah data penduduk by name by address, big data kita sudah 268 juta penduduk ada di dalam database, jadi teman-teman Kajati – Kajari nanti pada saat mencari orang, memeriksa orang, membuat BAP sudah langsung bisa mengintegrasikan dengan database kependudukan kita. Inilah generasi satu di dalam era pemanfaatan data,” jelasnya.
Selain menggunakan NIK, penggunaan dan deteksi melalui sidik jari juga bisa dilakukan untuk mengungkap kejahatan selama yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP-el.
“Alternatif pertama dengan NIK, kedua dengan sidik jari. Nah, sidik jari juga kita bisa menggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindai, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekaman KTP- el,” tuturnya.
Face recognition juga dapat digunakan untuk mencocokkan dengan database yang ada dalam sistem di Kemendagri, utamanya untuk mendeteksi pelaku kejahatan yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Nah yang ketiga adalah dengan face recognition, dengan foto wajah, nanti dicocokkan dengan 192 juta yang ada dalam database, 14 sampai 20 detik kita mencocokkan dengan sistem, nanti akan ada kemiripan-kemiripan, inilah yang digunakan di berbagai lembaga,
(misalnya) Polri. Jadi difoto saja wajahnya nanti akan bisa langsung muncul. Kita ingin kerja sama ini langsung masuk by sistem, untuk membantu Kejagung maupun nanti berkenan kalau nanti ada data buron, DPO,terangnya. (wan)