Mantan DJBC, Rijal bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (30/10)
IPNews. Jakarta. Sidang Perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal, membantah keras atas tuduhan menerima uang suap sebesar Rp14 miliar.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) Rijal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Jumat (30/10/2026).
Rizal mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui, memerintahkan, ataupun menerima uang dari sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Kembali saya menyatakan dengan tegas dan sebenar-benarnya bahwa saya tidak mengetahui, tidak pernah memberikan perintah, dan tidak pernah menerima uang dari saksi John Field, Saudara Dedy Kurniawan, Saudara Andri, maupun dari pihak-pihak lain baik secara langsung maupun melalui bawahanya.
Dia juga mempersoalkan sejumlah keterangan saksi yang menjadi dasar dakwaan jaksa. Menurut Rijal, terdapat ketidakkonsistenan dalam kesaksian yang disampaikan selama persidangan sehingga dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan terhadap dirinya.
Sebelumnya, JPU mendalilkan adanya aliran uang sebesar Rp14 miliar dari saksi John Field kepada Rizal melalui perantara Orlando Hamonangan. Dugaan penyerahan uang tersebut juga dikaitkan dengan komunikasi telepon antara John Field dan Rizal untuk mengonfirmasi penitipan uang.
Namun, Rizal menilai keterangan Orlando mengenai pelaporan rencana pemberian uang tersebut berubah-ubah.
Rizal mengatakan kesaksian Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan terkait pemberian uang Rp14 miliar selalu berubah-ubah. Ia menyebut kesaksian Orlando sebagai sebuah kebohongan.
“Yang Mulia Majelis Hakim, melalui nota pembelaan pribadi ini, kembali dengan tegas dan sebenar-benarnya saya membantah semua keterangan saksi. Karena semua keterangan yang disampaikan oleh saksi Orlando Hamonangan dalam persidangan adalah kebohongan yang nyata,” ujarnya.
Di akhir pembelaannya, Rizal meminta majelis hakim agar membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia mengaku tak pernah bermufakat untuk menyalahgunakan kewenangan.
Dengan pledoinya ini Rijal memohon agar majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif selama di tingkat pemeriksaan maupun persidangan. Apalagi dirinya juga selalu dan telah melaporkan seluruh harta kekayaannya secara terbuka dan konsisten sejak tahun 2011 melalui LHKPN.
Selama masa tahanan semua penderitaan yang saya dan keluarga alami ini rasanya sudah cukup untuk menebus kesalahan saya sebagai akibat kurang maksimalnya pengawasan saya terhadap integritas beberapa personel di jajaran internalnya. Dalam penyelesaian ini bukanlah bentuk pengakuan bahwa saya menerima uang atau melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan karena hal itu tidak benar,” ujarnya.
“Perkara ini adalah perkara pertama dan terakhir dalam hidup saya. Selama lebih dari 27 tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara, saya belum pernah tersangkut masalah hukuman disiplin, apalagi masalah pidana,” tuturnya
Rizal juga memohon dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara yang menjeratnya kepada majelis hakim. Ia berharap seluruh fakta persidangan, termasuk motif dan peran masing-masing pihak, dapat dipertimbangkan secara objektif sebelum putusan dijatuhkan.
Sebelumnya dalam perkara suap dan gratifikasi ini, Rizal dituntut dengan pidana 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan. (Her)

