Azis Syamsudin
IPNews. Jakarta. Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Damis menjatuhkan pidana penjara 3,5 Tahun terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin,” karena terbukti melakukan penyuapan terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang oknum pengacara di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (16/2/22).
Selain dihukum penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara karena secara sah dan meyakinkan terdakwa Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000. Serta Hak politik Azis Syamsyddin oleh majelis hakim juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Terdakwa Azis Syamsudin divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dijelaskan majelis hakim, suap diberikan agar Robin dan Maskur untuk mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK untuk dihentikan, ungkapnya.
Pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI dan berbelit belit dalam memberikan keterangan .
Dan yang meringankan terdakwa terdakwa Azis belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Terhadap putusan ini baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir pikir melakukan upaya hukum.
Sementara sebelumnya Jaksa Penunrut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 4 tahun 2 bulan penjara. (Her/Tim)