IPNews. Jakarta. Esti Sri Dewi dan Suaminya Marihot warga Bintaro Jakarta Selatan didampingi Kuasa hukumnya Patar Aritonang minta keadilan ditegakkan. Ironisnya gugatan yang dilayangkan ditolak PTUN Jakarta dengan alasan Pemulihan Ekonomi.
“Gugatan di tujukan kepada turut tergugat Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Patar Aritonang, Kamis (21/4/22) di Jakarta Barat mengatakan gugatan yang pihaknya ajukan atas 19 ijin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terhadap bangunan perumahan milik inisial TVAR, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang beralamat di Jalan Nuri RT.002 RW.003 Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, yang diduga melanggar hukum.
Gugatan tersebut dilayangkan kliennya karena adanya dugaan pelanggaran Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan oleh pengembang dalam membangun perumahan baru tersebut.
“Pihak pengembang itu diduga melanggar garis terhadap bangunan sempadan jalan. Dia sudah berada di atas sempadan yang tidak boleh di bangun oleh bangunan apapun,” ungkap Patar Aritonang.
Klien kami benar benar terusik dan sangat dirugikan dengan keberadaan perumahan baru yang mendirikan bangunan dengan menabrak berbagai aturan mengenai batas jarak bangunan.
Pemilik bangunan mendirikan bangunan yang berdempetan sehingga tidak menyediakan ruang terbuka hijau untuk resapan air yang nantinya dapat menyebabkan area sekitar terkena banjir.
“Apalagi sang suami Dewi, pak Marihot sempat komplein ke pemgembang. Namun pihak pengembang mengatakan, bahwa sudah mempunyai izin mendirikan bangunan-bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, ungkapnya.
Berbagai pertimbangan dilakukan kliennya dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, Patar menambahkan, satu dari 19 izin yang digugat tersebut ditolak oleh PTUN dengan alasan pemulihan ekonomi dimusim pandemi Covid-19.
“Pihaknya sangat meyayangkan kenapa ini bisa ditolerir dengan alasan pandemi, pungkasnya.
Kalau secara ketentuan yang dipakai oleh majelis hakim dalam memutus, dia menggunakan surat edaran, pasal 51 ayat 1 huruf d Pergub DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan corona virus yang mengatur percepatan perizinan investasi dan atau penanaman modal yang dilakukan dengan bentuk penyederhanaan dan fleksibilitas perijinan melalui pelayanan terpadu satu pintu,”ujar Patar.
Sementara Marihot mengungkapkan, bangunan tiga lantai milik TVAR membuatnya tidak nyaman lantaran tembok bangunan tersebut menyatu dengan tembok belakang rumah miliknya.
“Perumahan yang dibangun itu satu dinding dengan tembok rumahnya dan ada balkon diatasnya yang dimana mengarah langsung ke kolam renang rumah saya,” Hal itu membuat saya dan keluarga tidak nyaman karena privasinya dapat dilihat oleh pihak luar.
Harapan Marihot meminta kepada para penegak hukum harus bersikap adil dalam menangani masalah ini, ia hanya minta dan mohon agar kenyamanan dan privasi yang menjadi haknya dapat dipulihkan kembali.
Apalagi kenyamanan dan rasa privasinya hilang pada saat saya mencoba berenang kemarin, kebetulan ada tukang yang sedang membangun, imbuhnya. (Her/Bgs)