Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus saat melaksanakan Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Surya Darmadi. (foto)
IPNews. Jakarta. Dalam mengamankan untuk menutupi uang pengganti. Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), (6/6) melaksanakan sita eksekusi, pengembalian barang bukti dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik terpidana Surya Darmadi dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group,
Sita eksekusi itu dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksan Negeri Jakpus, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print- 906 /M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya Nomor 18/Pid.Sus-TPK/ 2022/ PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama terpidana Surya Darmadi. ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Pidsus Yon Yuviarso, Jumat (7/6/2024)
Apalagi jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan yang menjadi objek sita eksekusi adalah, berupa beberapa bidang lahan seperti di wilayah Bukit Golf Pondok Indah, The Ritz Carlton Hotel, APT Airlangga, Simprug Garden Jakarta Selatan dan di Menara Palma.
Selanjutnya Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai perundang-undangan dan dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Yon (Her)