IPNews. Jakarta, Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara perdata Nomor 522/Pdt.G/ 2025/PN Jkt.Pst kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan satu orang saksi ahli perdata dan dua orang saksi fakta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Vironica, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, Saksi Ahli Dr. Dewi Iryani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam perkara a quo, Penggugat masih memiliki itikad baik serta kemampuan untuk melunasi kewajiban kreditnya.
Oleh karena itu, seharusnya upaya tersebut ditanggapi oleh pihak Tergugat selaku kreditur dengan itikad baik pula.

Namun faktanya, Tergugat justru melakukan lelang terhadap objek jaminan milik Penggugat berupa rumah, tanpa mengakomodasi itikad baik dan proses pelunasan yang sedang berjalan.

Menurut Ahli, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak mempertimbangkan kepentingan debitur secara proporsional.

Ahli menegaskan bahwa risalah lelang memang merupakan akta autentik, namun tetap wajib mempertimbangkan keberatan atau komplain dari debitur, karena hal tersebut merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh hukum.

Lebih lanjut menurut ahli tidak boleh lelang dibawah likudiasi, dan harus diatas likudiasi

Sementara itu, Penasihat Hukum Turut Tergugat II, ketika dimintai komentar, tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari gugatan perdata terhadap PT Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Menteng Jakarta Pusat selaku Tergugat, yang diajukan oleh Direktur Utama PT Garuda Samudera Mandiri, Muhammad Ichsan Munthe, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Turut Tergugat I adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No. 10, Jakarta Pusat, serta Achmad sebagai Turut Tergugat II.

Melalui kuasa hukumnya, Wempi Hendrik Obeth Ursia, S.H. menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hubungan hukum kredit antara Penggugat dengan Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah, dengan jaminan berupa sebidang tanah seluas 267 m² berikut bangunan di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 862/Manggarai Selatan atas nama Ny. Hj. Yusniar Isa, yang beralamat di Jalan Sawo III RT 004/RW 010 No. 9, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Sebagai debitur, Penggugat sedang dalam proses pengajuan take over kredit ke Bank DKI guna melunasi kewajiban kepada Bank BRI sebesar Rp5 miliar. Namun demikian, tindakan penagihan dan pelaksanaan lelang oleh pihak Bank BRI dilakukan secara tidak profesional dan tanpa mempertimbangkan proses tersebut.

Lelang terhadap objek jaminan dilakukan melalui KPKNL Jakarta II dan diumumkan melalui lelang.go.id, dengan pelaksanaan pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Aula KPKNL Jakarta II, dengan harga limit yang tidak wajar sebesar Rp1,5 miliar, padahal nilai pasar properti tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Sementara itu, Turut Tergugat II, Achmad, diduga sebagai pemenang lelang yang memperoleh keuntungan secara tidak wajar dari pelaksanaan lelang tersebut.

Menurut Penggugat, tindakan Tergugat dan para Turut Tergugat melanggar asas itikad baik dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) yang mengharuskan eksekusi hak tanggungan dilakukan dengan tetap melindungi nilai ekonomis objek jaminan.

Penjelasan Umum Undang-Undang Hak Tanggungan juga menekankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan kepentingan debitur dan kreditur secara seimbang.

Wempi Hendrik Obeth Ursia menambahkan bahwa tindakan Tergugat yang tidak memberikan ruang negosiasi serta melaksanakan lelang dengan nilai yang tidak wajar telah menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi Penggugat dan dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh badan atau pejabat bank milik negara.

Dalam petitumnya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan lelang atas objek SHM Nomor 862/Manggarai Selatan tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan Tergugat dan para Turut Tergugat telah merugikan Penggugat secara materiel sebesar Rp3.500.000.000,-;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp3,5 miliar dan immateriel sebesar Rp2 miliar;
Menyatakan pembatalan hasil lelang atas objek SHM Nomor 862/Manggarai Selatan.

Subsider, menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I dan dimenangkan oleh Turut Tergugat II tidak sesuai dengan prosedur hukum, serta menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti seluruh kerugian Penggugat.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), ungkap kuasa hukum Penggugat. (Her)