IPNews. Jakarta. Agatha Martina Setiawan terdakwa kasus penggelapan kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Agenda sidang pada Kamis (4/1/2024), adalah pembacaan pledoi (pembelaan) yang dibacakan langsung oleh terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai
Martin Ginting.

Dalam persidangan ini terdakwa juga menulis surat yang dibacakan langsung dalam pledoinya, ditujukan kepada majelis hakim dan JPU yang memeriksa perkara. Dalam suratnya, sambil menangis tersedu-sedu meminta maaf kepada pihak pihak yang telah dirugikan atas perbuatannya dan menyesal.

Sebelumnya Agatha Martina Setiawan merupakan Manager Finance Accounting Trimaxindo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara.

Sementara itu Direktur PT. Trimaxindo International Indonesia, Wito mengapresiasi JPU yang sudah memberikan tuntutan selama 5 tahun penjara

“Kami juga berterima kasih ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakbar dan team JPU telah menuntut sesuai dengan ketentuan berlaku. Penyidik sangat profesional dan sangat hati-hati dalam penetapan tersangka, penyitaam rumah serta mobil,” tuturnya, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya Agatha belum ada permohonan maaf ke perusahaan dan tak ada itikad baik untuk selesaikan perkara tersebut.

“Kami selaku korban akan terus maksimalkan upaya hukum. Sampai kerugian korban bisa terpenuhi. Bahkan pihak lain yang terlibat dan follow the money kami juga sedang selidiki, “Ini masih ada lanjutan lainnya yakni, tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Her/Tim)