IPNews. Jakarta. Presiden K.A.I, Advokat Erman Umar, SH berharap UU Advokat yang sudah dibahas sejak tahun 2009 hingga 2015, dapat diselesaikan.
“Sejak tahun 2009 hingga 2015 UU Advokat tersebut, tidak pernah dibahas lagi, walaupun gagal pada ujungnya.Jadi pembahan UU tersebut sudah hampir 50 persen. Namun demikian hampir tujuh tahun tidak ada pergerakan,”kata Erman, saat ditemui di sela-sela HUT K.A.I Ke-13, di Aljazeerah Lounge, Raden Salah, Jakarta Pusat,Minggu (30/05/2021).
Lebih jauh Presiden K.A.I menjelaskan, kita lihat sekarang, pasca adanya surat dari Makamah Agung 073, organisasi advokat terus berkembang, bahkan lebih dari 30, sampai 40 organisasi yang ada. Sementara itu, organsasi Paradi yang kita harapkan juga secara nasional tunggal, namun terpecah belah juga tiga sampai lima, begitu pula dengan K.A.I juga pecah, paparnya.
“Kita sudah mencoba ada rekonsiliasi, ada pendekatan, namun kayaknya tidak gampang.Untuk itu Erman berharap dengan undang-undang mungkin bisa organisasi yang terpecah bisa bersatu kembali.
“Kalau UU kan tidak bisa main-main, bisa pemaksaan. Maka biar UU menentukan bagaimana nanti yang lainnya bisa bersatu,mungkin selama ini yang tidak mau rekonsiliasi,yang selama ini tidak mau bertemu, mungkin akan mau bertemu, bersama-bersama kembali,untuk kepentngan bersama,”ujar Erman.
Lanjutnya, agar profesi advokat ini betul-betul kita jaga dalam dalam rangka penegak hukum dan penegak keadilan.
“Sekarang ini kita tidak merasa kehormatan itu ada,kenapa karena banyaknya organisasi.terlalu gampang bagi orang-orang baru untuk bergabung di organisasi,sehingga kualitas advokat- advokat baru itu terabaikan karena dalam rangka persaingan.Oleh karena itu kita berharap ada perbaikan di UU advokat,” jelasnya.
Dalam masa kepengurusan DPR sampai 2024, Erman berharap DPR mau membatu untuk UU advokat ini, sebab sebagian besar di Komisi III DPR itu ada yang advokat, “kita berharap mereka mau membantu sebab, pada akhirnyakan untuk kepentingan masyarakat juga,”ujarnya.
Kalau masalah wadah tunggal apa tidaknya, nanti kita lihat saja nanti, apa yang dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum, kalau memang wadah tunggal walaupun perbedaan pendapat tapi caranya tidak tunggal seperti sekarang, mungkin bisa bentuknya federasi atau konfederasi.
Kalau multi bar tentunya ada terbatas, juga ada syarat,jadi itulah gunanya dalam rangka perbaikan kualitas hukum di indonesia, itu tujuan kita, untuk kepentingan advokat Indonesia,ini lah yang kita perjuangan. (Tim)