IPNews. Jakarta. Andi Baroar Sakti (ABS) Law Office selaku kuasa hukum dari Aldi Gunawan DKK menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) atas tindakan Asuransi Chubb yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi penggugat, Rabu (16/4/25) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ABS yang terdiri dari Advokat Andi Baroar Nasution, SH, MH, Widi Faris Fauzan SH dan H. Ahmad Iskandar SH .
Menurut Andi Baroar Nasution mengatakan bahwa pihak tergugat Asuransi Chubb selalu berbelit-belit meski syarat untuk mengajukan klaim tersebut sudah terpenuhi.
“Tergugat selalu mengada-ngada terkesan memberikan informasi yang menyesatkan kepada penerima manfaat atau pemegang polis tersebut dan tidak mau melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang sudah diatur dalam perjanjian polis,” ungkapnya.
Menurut Andi Baroar Nasution sebagai kuasa hukum dari sebelas nasabah asuransi Chubb, dirinya merasa kecewa dengan keputusan pihak asuransi Chubb yang menolak membayarkan klaim asuransi Demam berdarah yang diajukan kliennya. Karena sebagai nasabah (klien) pada awalnya tertarik membeli produk asuransi demam berdarah ini karena manfaatnya. Nasabah hanya tau bahwa bila terdiagnosa sakit demam berdarah bisa mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat dari polis asuransi yang dibelinya. Namun kenyataannya ditolak karena alasan ketentuan yang mana orang awam tidak mengetahui. Intinya nasabah hanya tahu bahwa bila Terdiagnosa sakit demam berdarah bs melakukan klaim tanpa embel embel lainnya.
Merujuk Pasal 75 Undang -Undang No 40 tentang Perasuransian kata Andi Baroar, pihak asuransi Chubb dianggap tidak memberikan informasi yang benar, palsu, menyesatkan. “Apalagi saat persidangan perdana hari ini, tergugat tidak hadir,” ujar Andi Baroar.
Untuk itu Andi Baroar meminta Pengadilan.Negeti Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui ketua majelis hakim Radityo Baskoro dan hakim anggota Abdullah Mahrus serta Khairul Soleh agar memerintahkan Asuransi Chubb untuk segera memproses klaim asuransi yang seharusnya menjadi hak penggugat.
“Penggugat juga menuntut kompensasi atas kerugian materiil yang dialami, yang diperkirakan mencapai Rp 90 juta,” imbuh dia.
Adapun Aldi Gunawan DKK selaku penggugat yaitu Aldi Gunawan, Andrea Argaputri, Aloysius Frans, Nadia Hidayah Illah,Daffa Khdan Muzakkiy, Ivo Charolina, Dwie Oktavia, Anggi Ernando, Aditya Saputra dan Zainal Arifin. (Wan)