Hery Susanto usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (foto/5/10)
IPNews. Jakarta. Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis 5 tahun dalam kasus suap penerbitan dokumen maladministrasi.
Dalam vonis tersebut dipimpin oleh
Majelis Hakim Eliyarahma di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (5/11/2026)
“Menyatakan Hery terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Eliyarahma
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 100 kurungan, “ujarnya
Selain itu menghukun terdakwa Hery Susanto dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 3.875.000.000,- (Rp.3,8 miliar). Namun apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam.hal itu terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu Alex Chandra Kuasa Hukun terdakwa Hery Susanto menyatakan atas Vonis Majel8s akan pikir pikur dulu.
“Terhadap Putusan Majelis Kami akan konsultasi dulu dengan Pak Hery apakah akan banding atau tidak,” kata alex usai persidangan.
Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa Hery Sesanto selama 5 Tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta, subsider 100 kurungan. Dan ditambah pidana berupa pembayaran uang pengganti Rp 4,19 miliar, apabila tidak dibayar diganti d3 tahun penjara. (Her)

