IPNews. Jakarta. Terkait kasus dugaan korupsi “transfer pricing” PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan dari tahun 2008-2025. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam atau handphone (hp) saat menggeledah dan menyegel kantor PT IPPS.
Bahkan hp yang disita saat menggeledah di kantor PT IPPS, Menara Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Tim Penyidik menemukan bukti percakapan penting yang bisa membuat semakin terang benderang kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026). “Karena dalam HP yang disita Tim penyidik, ditemukan data percakapan yang diduga terkait perkara aquo (transfer pricing) beserta barang bukti elektronik lainnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik terhadap kantor PT IPPS tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut yaitu pada hari Kamis (29/10/2026) hingga Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor: PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
“Dalam penggeledahan Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT IPPS beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di Kantor PT IPPS,” ucap juru bicara Kejagung ini.
Adapun dalam kasus “transfer pricing” ini telah ditetapkan empat tersangka. Yaitu salah satunya pihak korporasi PT TPL sebagai tersangka. Sedangkan tiga tersangka lain yaitu berinisial AL selaku Direktur dan merangkap Corporate Secretary PT TPL. Kemudian dua oknum pegawai Ditjen Pajak yaitu tersangka BP dan SR masing-masing selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak.(Wan,)

