Hartati Haridji (doc/foto/Puspenkum Kejagung)

IPNews. Jakarta. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan mengamankan Hartati Haridji terpidana perkara pemalsuan yang masuk buronan, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo. DPO tersebut diamankan Rabu (28/10/2026) di kawasan Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.

Hartati Haridji merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keteranganya di Jakarta (28/10)

Anang menjelaskan bahwa, “Perbuatan Hartati Haridji tersebut melanggar yang dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Saat diamankan, Terpidana itu bersikap kooperatif sehingga pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. pungkas Anang. (Wan)