Oplus_131072
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta,( foto/26/10)

IPNews. Jakarta.  Dalam putusan sela Majelis hakim  Memerintahkan penuntut umum dari Kejaksaan Agung melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama kuasa hukumnya dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa tidak menghentikan proses persidangan.

Karena itu, perkara dengan terdakwa Febrie Adriansyah tetap dilanjutkan. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Akhmad saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim juga menyatakan seluruh keberatan yang diajukan terdakwa akan dipertimbangkan bersama-sama dalam putusan akhir perkara. “Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Akhmad, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya dalam eksepsi Febrie meminta hakim membatalkan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Ia berpendapat dakwaan tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas, terutama terkait dugaan keterlibatannya dalam pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Febrie mempertanyakan dasar jaksa menghubungkan dirinya dengan tindakan yang dilakukan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Menurutnya, jaksa tidak menguraikan secara konkret kapan perintah diberikan, kepada siapa perintah itu ditujukan, maupun tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan melakukan pemerasan. Melalui nota perlawanannya, Febrie juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Ia meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa serta dirinya dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Dengan putusan sela ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa maupun terdakwa.

Dalam surat dakwaan penuntut menuduh Febrie menerima uang dan aset yang diduga berasal dari penanganan sejumlah perkara korupsi sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Nilai penerimaan yang didakwakan mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.

Salah satu penerimaan yang didakwakan adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura yang disebut diterima melalui Ferry Boboho dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, serta penerimaan lain yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Jaksa juga mendalilkan Febrie menyamarkan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening, menggunakannya sebagai modal usaha, membeli tanah, bangunan, kendaraan, emas, hingga menukarnya ke berbagai mata uang asing. (Her)