IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp401,6 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober 2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, “penetapan tersangka DS tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, tiga saksi ahli, serta menyita 143 dokumen dan barang bukti lainnya.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/ Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Anang menjelaskan, bukan hanya itu saja, Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Termasuk penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Tim Penyidik juga telah melakukan tindakan penyidikan lainnya berupa penyelamatan kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

Anang menambahkan PT CNI telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Dari hasil penggeledahan di kantor PT CNI uang sejumlah USD 120.400 dan uang rupiah sejumlah Rp6.219.700.000.

“Pengembalian uang yang diduga dari hasil suap kepada penyelenggara negara yakni pengembalian uang suap dari Pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara totalnya sebesar Rp194.500.000,”kata Anang

Selain itu pengembalian uang suap dari pihak Sucofindo totalnya sebesar Rp1.085.000.000.

Anang membeberkan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2017 sampai dengan 2019 PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO)

Anang menegaskan, dalam melakukan uji kadar nikel, Tersangka DS selaku Direktur Utama PT CNI secara melawan hukum meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel;

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, Tersangka DS meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor.

Kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI periode tahun 2013 s.d tahun 2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan ATS tersebut, padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor;

Oleh karena PT CNI belum memiliki RKAB sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, kemudian Tersangka DS meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT. CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

Tersangka DS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara karena telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut.

Atas perbuatan DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara tersebut telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,-

Tersangka DS dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana korupsi atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Wan)