IPNews. Jakarta. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) melelang benda sitaan berupa komoditas batu bara dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. Batu bara yang disita dalam perkara atas nama tersangka ST tersebut memiliki nilai limit lelang sebesar Rp263,08 miliar. Adapun uang jaminan yang wajib disetorkan calon peserta mencapai Rp130 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Keja ksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA .2/BPApm.1/10/2026.

“Pelaksanaan lelang benda sitaan ini berlandaskan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B. Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).

Objek lelang berupa batu bara dengan estimasi volume sekitar 171.107 metrik ton (MT) yang tersimpan di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing sekitar 4.400 MT.

Seluruh objek lelang berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Batu bara tersebut ditawarkan dalam satu lot dengan nilai limit Rp263.080.879.000,-

Selain harga lelang dan bea lelang, pemenang juga diwajibkan membayar biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000.

Apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya disetorkan ke Kas Negara.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti atas objek lelang ini. (Wan)