istimewa
IPNews. Jakarta. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan dalam persidangan, ” bahwa dirinya meninggalkan jabatannya setelah diminta mundur.
Hal itu disampaikan Febrie Adriansyah pada eksepsinya (nota perlawanan atas dakwaan) yang dibacakan dihadapan majelis hakim dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dalam persidangan, digelar di Ruang Sidang Prof Hatta Ali Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (14/10/2026). Dimana Febri Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam nota perlawanan mantan Kajati DKI Jakarta ini tidak menjelaskan siapa sosok pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta/ menuntut dirinya mundur dari jabatan Jampidsus, seraya ia juga memaparkan perjalanan kariernya sejak pertama kali menjadi Jaksa hingga menduduki posisi Jampidsus
Febrie menegaskan seluruh jabatan yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian dan penilaian pimpinan, bukan karena permintaan pribadi. Dan Saya tidak pernah meminta jabatan, dari awal mula saya menjadi Jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampdsus. Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya,” ungkapnya.
“Karakter saya yang menurut pimpinan, saya patut mengemban jabatan tersebut,” sambungnya seraya menjelaskan, pemaparan rekam jejak kariernya bukan dimaksudkan untuk meminta perlakuan istimewa ataupun menyatakan dirinya kebal hukum.
Akan tetapi, menurut Febrie, riwayat profesional tersebut perlu menjadi konteks bagi Majelis Hakim dalam menilai tuduhan (dakwaan-red) yang dialamatkan kepada drinya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum terdakwa Febrie Adriansyah yang dikomadoi Feri Diansyah dalam nota keberatan atas dakwaan, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketaui Dr. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, mempersoalkan adanya 22 hal dalam dakwaan yang menurut mereka bermasalah alias tidak jelas.
Seperti halnya, dalam dakwaan disebut kilen mereka, Febrie Adriansyah memeras Rp 55 miliar, dan Rp 50 miliar. Selain itu juga mempersoalkan dakwaan yang tidak menyebutkan atau memberikan petunjuk mengenai siapa yang menyuruh Febrie melakukan seperti didakwakan JPU tersebut. (Her)

