Masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terlihat berbondong-bondong mengantarkan bakal calon kepala desa Zulfahrianto, mendaftarkan diri menjelang berakhir masa pendaftaran. (f/int)
Rokan Hulu. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, tahun 2026 mendapat sorotan masyarakat.
Warga mempertanyakan netralitas dan independensi panitia serta pengawas menyusul dugaan konflik kepentingan dan mobilisasi dukungan terhadap salah satu bakal calon.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Ketua Panitia Pilkades Sontang, Junaidi, SE, yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua LKA Kecamatan Bonai Darussalam dan Ketua KUD Produksi Sontang Bertuah.
Rangkap jabatan tersebut dipertanyakan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama terkait dugaan kedekatan dengan pihak yang disebut sebagai mantan kepala desa sekaligus salah satu bakal calon atau petahana.
Sorotan juga diarahkan kepada Ketua Pengawas Pilkades, Rajis Salam, yang disebut menjabat sebagai Ketua RW dan memiliki kedekatan dengan mantan kepala desa.
Masyarakat meminta klarifikasi mengenai independensi panitia dan pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, warga mempertanyakan dugaan pengumpulan tanda tangan dukungan melalui sejumlah unsur desa, termasuk BPD, kepala dusun, RW, dan RT, untuk mendukung salah satu bakal calon.
Kegiatan tersebut disebut berlangsung sebelum tahapan pendaftaran pencalonan petahana pada 28 September 2026.
Masyarakat meminta pihak berwenang memeriksa dugaan tersebut secara objektif serta memastikan tidak ada tekanan, intimidasi, mobilisasi, ataupun penggunaan perangkat desa untuk kepentingan calon tertentu.
Warga menegaskan tidak meminta kemenangan bagi pihak tertentu.
Mereka hanya menginginkan Pilkades berlangsung netral, transparan, jujur, adil, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon.
Junaidi Tegaskan Komitmen Menjaga Netralitas
Menanggapi persoalan tersebut, Junaidi menyatakan setiap amanah organisasi yang diembannya memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab berbeda.
Ia menegaskan komitmennya menjalankan tugas sebagai Ketua Panitia Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan tugas sebagai Ketua Panitia Pilkades Sontang, saya berkomitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan jabatan lain untuk menguntungkan atau merugikan calon maupun pihak tertentu,” kata Junaidi dalam jawaban konfirmasi kepada media, Jumat (2/10/2026).
Ia menegaskan panitia harus bekerja berdasarkan aturan, bukan hubungan pribadi, kepentingan kelompok, maupun tekanan pihak mana pun.
Jika terdapat potensi konflik kepentingan, menurut dia, persoalan tersebut akan disikapi secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengenai isu kedekatan dengan pihak tertentu, Junaidi menyatakan hubungan sosial atau komunikasi seseorang tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa panitia tidak netral.
“Panitia tidak boleh menjadi alat untuk memenangkan atau menjatuhkan seseorang. Seluruh bakal calon, calon, maupun masyarakat memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan sesuai aturan,” ujarnya.
Junaidi juga mempersilakan masyarakat menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan apabila memiliki bukti dugaan ketidaknetralan panitia.
Terkait dugaan pengumpulan tanda tangan warga, ia mengatakan perlu dibedakan antara informasi yang berkembang di masyarakat dan laporan resmi yang diterima panitia.
Menurut Junaidi, perlu diketahui siapa yang melakukan pengumpulan tanda tangan, apa tujuannya, kapan dilakukan, serta apakah kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan Pilkades.
“Panitia tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Namun, ia menyatakan laporan resmi yang disertai bukti dugaan pelanggaran akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan panitia serta ketentuan yang berlaku.
Junaidi mengajak seluruh pihak mengawal Pilkades berdasarkan aturan, data, dan fakta.
Ia juga meminta keterangannya dimuat secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Sementara itu, masyarakat tetap meminta dugaan konflik kepentingan, netralitas pengawas, dan pengumpulan tanda tangan dukungan diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
Berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Pemeriksaan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkades Sontang 2026. (Tim)

