Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Handoko, Liu Raymond, dan Dwi Wahyudi

IPNews. Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (22/9), menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Handoko Limaho, terdakwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Mantan Direktur PT Tebo Indah dan mantan Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit atau PAS itu juga dihukum membayar denda satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Edward Agus

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perjanjian pemberian kredit antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS merupakan hubungan hukum terkait fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada kedua perusahaan.

Untuk PT Tebo Indah, total pencairan fasilitas pembiayaan mencapai 646 koma 350 miliar rupiah.

Sementara kepada PT Pratama Agro Sawit, pembiayaan yang telah dinikmati perusahaan mencapai 346 koma 470 miliar rupiah.

Dengan demikian, total pencairan pembiayaan kepada kedua korporasi mencapai 992 koma 820 miliar rupiah.

Majelis hakim juga menyatakan Handoko Limaho, Liu Raymond, dan Dwi Wahyudi terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa tersebut.

Hakim menilai, pihak yang menikmati manfaat dan keuntungan dari kerugian keuangan negara tersebut adalah PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit selaku korporasi.

Karena itu, pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat dimintakan kepada kedua perusahaan tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutannya pada 21 Agustus 2026, jaksa penuntut umum menuntut Handoko Limaho dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Handoko membayar uang pengganti sebesar 346 koma 47 miliar rupiah. Jika uang pengganti tidak dibayar, Handoko dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun enam bulan penjara.

Dengan demikian, putusan majelis hakim terhadap Handoko lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa, sekaligus tidak membebankan uang pengganti secara pribadi kepada terdakwa.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015 hingga 2020 yang berdasarkan perhitungan BPKP menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 992 koma 82 miliar rupiah.

Sementara itu, penasihat hukum Handoko sebelumnya membantah dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Vonis yang sama kepada eks Dirut PT Tebo Indah dan Komisaris PT PAS Liu Raymond.

Sementara Eks Direktur pelaksaan 1 LPSI selaku pemutus. Dwi Wahyudi 6 tahun, denda 200 juta subsider 90 hari.

Kemudian pada sidang terpisah Mantan Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Ryan Wahyudi divonis 6 th denda 100 juta subsider 90 hari. (Her)