IPNews. Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sosialisasi hukum bersama sejumlah institusi penegak hukum mengenai upaya paksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional dan SEMA Nomor 2,3,4 Tahun 2026.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para asisten, Kepala kejaksaan negeri (Kejari), serta sejumlah peserta lainya, bertempat di Lantai VII Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026)

Ketua PN Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah mengatakan, kegiatan tersebut penting untuk menyamakan pemahaman antar-aparat penegak hukum terkait penerapan KUHAP Nasional.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP Nasional, khususnya mengenai pemblokiran.

“Karena ini (upaya paksa) yang baru, terutama pemblokiran, untuk mencegah persepsi pencegahan penyidik dan kekeliruan dalam pengajuan oleh para penyidik. Sehingga diperlukan sosialisasi tentang upaya hukum,” kata Husnul kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, masih diperlukan pemahaman bersama mengenai mekanisme penetapan pemblokiran karena petunjuk teknis mengenai hal tersebut belum tersedia secara rinci.

“Karena belum ada petunjuk teknis upaya penetapan pemblokiran sehingga perlu diketahui apa saja upaya paksa yang perlu dimasukkan dalam pemblokiran. Sehingga tidak terjadi kekeliruan-kekeliruan. Karena petunjuk teknis belum ada. Itu saja intinya,” ujar Husnul.

Bahas Tiga Produk Hukum MA

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sejumlah produk hukum Mahkamah Agung (MA) yang diluncurkan pada 2026 dan dinilai memiliki implikasi terhadap praktik penegakan hukum.

Ketiga produk hukum tersebut yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.

Kemudian SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai langkah yang perlu dilakukan ketika permohonan praperadilan sedang berjalan.

Selanjutnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pedoman pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Ketiga produk hukum tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan praktik penegakan hukum dan koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya.

Upaya Paksa Harus Proporsional

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Nevasari Susanti menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. Nevasari menyampaikan materi yang mewakili Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr Aset Mulyana, S.H., M.Hum.

Materi yang disampaikan berfokus pada upaya paksa dalam KUHAP, terutama penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

Selain itu, materi mencakup dasar dan batas kewenangan aparat penegak hukum, izin dan persetujuan pengadilan, syarat formal dan materiil, pengelolaan atau pengamanan aset elektronik, mekanisme pengawasan, serta akibat hukum atas ketidakpatuhan terhadap prosedur.

Dalam paparannya, Nevasari menjelaskan bahwa upaya paksa merupakan bagian penting dalam proses pidana karena dilakukan pada tahap ketika suatu perbuatan pidana belum sepenuhnya terbukti di persidangan.

Karena itu, pelaksanaan upaya paksa harus didasarkan pada dugaan yang patut, kewenangan yang sah, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran juga berpotensi membatasi hak warga negara sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Atas dasar itu, upaya paksa harus dilaksanakan secara terkendali, proporsional, akuntabel, serta tunduk pada mekanisme izin dan pengawasan pengadilan.

Materi yang disampaikan Nevasari merupakan bahan yang disiapkan oleh Wakil Jaksa Agung. Adapun pembahasan pada kegiatan tersebut difokuskan pada penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, sementara bentuk upaya paksa lainnya dapat dibahas dalam forum lanjutan.

KUHAP Nasional Perlu Dipahami Bersama

KUHAP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperluas bentuk upaya paksa dibandingkan KUHAP sebelumnya.

Jika dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, terdapat lima bentuk upaya paksa, KUHAP Nasional mengatur sembilan bentuk upaya paksa.

Sembilan bentuk tersebut meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan keluar wilayah Indonesia.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman antar-aparat penegak hukum sehingga penerapan ketentuan baru dalam KUHAP Nasional dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab setelah seluruh narasumber menyampaikan materi. Moderator mengarahkan sesi tersebut agar pertanyaan dan pembahasan dari peserta berlangsung secara terarah. (Her)