Oplus_131072
Sidang dugaan korupsi di DJBC hadirkan tiga saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (9/9)

IPNews. Jakarta. Sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap adanya pembicaraan mengenai dana koordinasi hingga ratusan juta per bulan untuk kebutuhan operasional Dirjen Bea Cukai.

Fakta itu terungkap dari kesaksian Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, dalam sidang terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Ayu menyebut, pada 2025 tersedia alokasi Rp1,2 miliar dalam Dana Operasional Kegiatan Penerimaan Negara (DOK PPN) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kebutuhan operasional pimpinan, termasuk koordinasi, perjalanan dinas dan jamuan.

“Semua yang ada di dalam APBN itulah yang menjadi objek pemeriksaan BPK,” kata Ayu dalam persidangan.

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul setelah Ayu menceritakan pertemuan dengan Djaka pascapelantikan pada Mei 2025. Djaka disebut menanyakan dana koordinasi karena alokasi tersebut dinilai tidak mencukupi.

Menurut Ayu, Djaka menyebut kebutuhan sekitar Rp300 juta hingga Rp350 juta. Namun, angka Rp500 juta berasal dari Tohir yang disebut sebagai protokol Dirjen Bea Cukai.

“Yang menyebut 500 juta adalah Tohir,” ucap Ayu.

Menurut Ayu, Tohir menyebut angka tersebut sebagai kebutuhan operasional berdasarkan pengalamannya ketika berdinas di BIN. Keterangan itu juga tercantum dalam BAP Ayu yang dibacakan jaksa KPK.

Persoalan dana kemudian dibicarakan Ayu dengan Risal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Ayu mengusulkan penggunaan sebagian dana premi kepabeanan dan cukai untuk menutup kekurangan.

Ayu menjelaskan dana premi berasal dari penerimaan yang berkaitan dengan perkara administrasi kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebagian penerimaan tersebut dikembalikan kepada Bea Cukai dan dapat dialokasikan untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan,” tuturnya.

Menurut Ayu, terdapat bagian dana yang bukan menjadi hak pegawai dan dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu yang dianggap mendesak.

Namun, Risal disebut menolak karena sebagian dana premi merupakan hak pegawai. Risal kemudian disebut mengarahkan Ayu berkomunikasi dengan Sisprian Subiaksono.

Keterangan tersebut muncul dalam perkara Budiman yang didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp7,69 miliar. Budiman didakwa menerima Rp525 juta, Rp5,2785 miliar, US$10.000, SGD119.755, HK$4.700 dan RM8.100.

Jaksa mendakwa penerimaan tersebut antara lain berasal dari jajaran PT Blueray Cargo melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Budiman juga didakwa menerima uang dari pengusaha rokok serta pihak lain yang kegiatannya berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Sebelumnya KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. KPK menyebut Budiman diduga berperan memberikan perintah kepada pegawai lain untuk menerima dan mengelola uang hingga memindahkannya dari sebuah rumah aman.
Kemudian berkas perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa pada Juni 2026, sebelum surat dakwaan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 15 Juli 2026. (Her)