IPNews. Jakarta. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara perdata, khususnya sengketa pertanahan, melalui Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pertanahan bagi wilayah Indonesia Barat. Kegiatan yang diikuti 118 hakim tersebut dibuka secara daring melalui Zoom oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum), Dr. Hasanuddin, Selasa (8/9/2026).
Pemilihan sengketa pertanahan sebagai tema bimbingan teknis tidak terlepas dari kebutuhan peningkatan kompetensi teknis aparatur peradilan dalam menangani perkara perdata. Selama ini, pelaksanaan bimbingan teknis di lingkungan peradilan umum cukup banyak diarahkan pada isu-isu teknis perkara pidana. Karena itu, penguatan pembelajaran di bidang perdata, terutama sengketa pertanahan yang memiliki kompleksitas tersendiri, menjadi bagian dari upaya memperluas kompetensi hakim.
Dirbinganis menyampaikan, sengketa pertanahan membutuhkan pemahaman yang tidak hanya bertumpu pada aspek hukum acara, tetapi juga pada karakteristik hukum pertanahan dan persoalan yang melingkupinya. Untuk mendukung pembelajaran tersebut, Ditjen Badilum menghadirkan Hakim Agung Kamar Perdata, Agus Subroto, serta sejumlah akademisi yang memiliki keahlian di bidang pertanahan sebagai narasumber.
“Peningkatan kompetensi hakim perlu diarahkan pada kebutuhan praktis dalam pelaksanaan tugas. Bimbingan teknis yang diselenggarakan Ditjen Badilum bukan sekadar forum penyampaian materi, tetapi diharapkan memberikan bekal yang dapat langsung menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi hakim maupun aparatur peradilan. Bimbingan teknis ini sifatnya teknis untuk meningkatkan kualitas, sehingga yang diberikan lebih praktis dan pragmatis untuk mendukung tupoksi hakim dan aparatur peradilan,” ujar Hasanuddin.
Penguasaan terhadap substansi hukum pertanahan, kemampuan mengidentifikasi isu hukum, serta kecermatan dalam menilai fakta dan alat bukti menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara. Kompetensi tersebut pada akhirnya berperan dalam menghasilkan proses peradilan yang berkualitas dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bimtek kali ini juga memperkuat pemanfaatan Badilum Learning Center (BLC) sebagai platform pembelajaran bagi aparatur peradilan. Peserta menjalani pembelajaran mandiri mulai Selasa hingga Rabu (8-9 September) melalui BLC, sebelum mengikuti rangkaian pembelajaran pada 10 hingga 11 September 2026 yang telah disiapkan penyelenggara.
Dirbinganis menjelaskan, BLC telah mulai digunakan sejak awal 2025 setelah proses penggagasannya dimulai pada 2024. Hingga kini, platform tersebut telah menghasilkan sekitar 15 ribu alumni bimbingan teknis. Kehadiran BLC sekaligus mengubah pola pembelajaran yang sebelumnya sangat bergantung pada pertemuan tatap muka menjadi pembelajaran yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.
Tidak hanya digunakan untuk kegiatan yang bersifat wajib atau berbasis undangan, BLC juga menyediakan pembelajaran dengan akses terbuka. Dengan demikian, aparatur peradilan memiliki ruang untuk secara mandiri memperbarui pengetahuan dan kompetensinya sesuai kebutuhan tugas.
“BLC juga memiliki pelatihan yang sifatnya open access, tanpa undangan, sehingga bisa dipelajari. Untuk mengukur efektivitas pembelajaran, penyelenggara menggunakan pre-test dan post-test sebagai salah satu indikator evaluasi. Perbandingan hasil keduanya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai peningkatan pemahaman peserta sekaligus menjadi umpan balik bagi penyelenggara dalam menyusun bimbingan teknis berikutnya,” papar Dr. Hasanuddin.
Model evaluasi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan bimtek tidak berhenti pada kehadiran peserta atau terselenggaranya kegiatan. Proses pembelajaran juga diarahkan untuk dapat diukur hasilnya, sehingga peningkatan kompetensi menjadi bagian yang dapat dievaluasi.
“Bagi Ditjen Badilum, peningkatan kompetensi tersebut memiliki tujuan yang lebih luas. Kompetensi yang semakin baik diharapkan berkontribusi pada peningkatan kinerja hakim dan aparatur peradilan. Pada akhirnya, peningkatan kinerja tersebut diharapkan bermuara pada perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan umum,” Lanjut Dirbiganis Badilum.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis penggunaan aplikasi BLC oleh Tim Badilum. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting agar peserta dapat memanfaatkan platform pembelajaran, mengikuti materi secara mandiri, serta menjalani rangkaian evaluasi yang telah disiapkan.
(JP/SS/AY)

